Tujuan TJSL
Dengan berpedoman pada standar mutu ISO 26000, secara umum, tujuan pelaksanaan program TJSL adalah untuk:
| 1. Berkaitan dengan Alam | Perseroan berusaha melakukan kegiatan untuk meningkatkan penghijauan dan menciptakan pelestarian lingkungan. |
|---|---|
| 2. Berkaitan dengan Kesejahteraan | Perseroan berusaha melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan, baik di internal maupun eksternal perusahaan. |
| 3. Berkaitan dengan Masyarakat | Perseroan berusaha melakukan kegiatan yang berdampak pada kehidupan sosial yang lebih baik. |
| 4. Berkaitan dengan Ekonomi | Perseroan berusaha melakukan kegiatan yang bisa meningkatkan laba, hingga akhirnya dapat menunjang ekonomi negara dan membantu peningkatan indeks perekonomian. |
Pelibatan Pemangku Kepentingan dan Hubungan dengan Masyarakat
PT Pupuk Indonesia (Persero) memandang pelibatan pemangku kepentingan sebagai bagian penting dalam membangun hubungan yang konstruktif dan berkelanjutan. Pelibatan dilakukan melalui pendekatan yang mencakup identifikasi pemangku kepentingan, pemetaan kondisi dan kebutuhan masyarakat, komunikasi dua arah, pengelolaan masukan dan pengaduan, serta evaluasi secara berkala.
Sebagai dasar dalam merancang program yang relevan dan tepat sasaran, PTPI melakukan pemetaan sosial dan asesmen kebutuhan masyarakat untuk memahami kondisi sosial-ekonomi, potensi dan permasalahan, kelompok rentan, dampak aktual maupun potensial yang berkaitan dengan aktivitas Perusahaan, serta aktor dan kelembagaan yang berperan di masyarakat. Prosesnya meliputi:
- survei dan kuesioner untuk memperoleh gambaran kondisi dan kebutuhan masyarakat;
- wawancara mendalam dengan pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait;
- observasi lapangan untuk memahami kondisi aktual di masyarakat;
- telaah data dan dokumen pendukung untuk melengkapi serta memvalidasi temuan; dan
- pemetaan aktor, kelompok rentan, potensi, permasalahan, serta forum atau mekanisme yang digunakan masyarakat dalam menyampaikan kepentingannya.
Penguatan Kapasitas dan Dialog dengan Masyarakat
Berdasarkan hasil pemetaan sosial dan identifikasi kebutuhan masyarakat, PTPI mengembangkan program penguatan kapasitas yang disesuaikan dengan karakteristik, potensi, dan tantangan di masing-masing wilayah. Tema yang telah dikembangkan antara lain:
- peningkatan kapabilitas di bidang pertanian dan penerapan pemupukan berimbang;
- pembentukan dan pembinaan kelompok pemuda, termasuk regenerasi petani muda;
- pemberdayaan masyarakat dalam pengolahan hasil alam dan limbah ternak menjadi produk bernilai tambah;
- peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengembangan potensi lokal, termasuk agrowisata;
- edukasi kesehatan dan gizi, pengembangan demplot, serta pemanfaatan pangan lokal; dan
- penguatan kapasitas pemerintah desa dalam tata kelola dan pengembangan wilayah.
Pendekatan tersebut tidak hanya diarahkan pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga untuk memperkuat kapasitas masyarakat dan kelembagaan lokal agar dapat berpartisipasi secara lebih aktif, menyampaikan kebutuhan dan aspirasi, serta terlibat dalam proses pengembangan program di wilayahnya. Selain itu, penguatan kapasitas juga dilakukan untuk meningkatkan kesiapan masyarakat dalam berinteraksi, berkoordinasi, dan membangun komunikasi yang lebih efektif dengan Perusahaan.
Evaluasi dan Perbaikan Berkelanjutan
Untuk memastikan pelibatan masyarakat tetap relevan dan efektif, PTPI melakukan evaluasi secara berkala terhadap persepsi masyarakat melalui Survei Kepuasan Lingkungan (SKL). Survei menilai tiga aspek utama, yaitu hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar, peran perusahaan terhadap masyarakat, serta sikap dan pandangan masyarakat terhadap perusahaan. Hasil survei digunakan untuk menangkap masukan dan harapan masyarakat sekaligus menjadi salah satu dasar dalam mengevaluasi serta menyempurnakan pelaksanaan program dan pendekatan pelibatan masyarakat.
Pendekatan pelibatan pemangku kepentingan diterapkan secara terstruktur di seluruh lokasi operasional PTPI, dengan penyesuaian terhadap karakteristik, kebutuhan, dan konteks sosial masing-masing wilayah. Standardisasi pendekatan ini dilakukan untuk menjaga konsistensi pelaksanaan sekaligus memastikan relevansinya terhadap kebutuhan pemangku kepentingan lokal.