Keberlanjutan

Dukungan Karyawan


1. Praktik Ketenagakerjaan

Pupuk Indonesia berkomitmen mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dengan menjamin kesejahteraan dan kesehatan seluruh karyawan serta melindungi seluruh pekerja dari segala bentuk eksploitasi berlebihan. Komitmen ini berlaku di seluruh kegiatan operasional dan menjadi landasan pengelolaan hubungan kerja.

Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal dijaga melalui dua mekanisme utama:

Peninjauan dan Penyesuaian Upah Secara Berkala

Upah ditinjau secara berkala agar tetap kompetitif dan memenuhi prinsip Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai regulasi. Penyesuaian mempertimbangkan:

  • Kinerja Perusahaan
  • Inflasi
  • Indeks kemahalan
  • Standar Upah Minimum Kota/Kabupaten di setiap wilayah operasional.

Hasilnya: penghasilan seluruh karyawan berada di atas ketentuan minimum yang ditetapkan, sebagai wujud dukungan terhadap SDGs melalui penghasilan yang adil, layak, dan berkelanjutan.

Pemantauan Jam Kerja dan Pengelolaan Lembur
Ketentuan Batas
Jam kerja normal 40 jam/minggu
Jam lembur maksimal 56 jam/bulan

Pemantauan dilakukan berkala dan dilaporkan reguler melalui Laporan Kinerja Lembur, yang menjadi dasar evaluasi efektivitas jam kerja dan kinerja karyawan. Kebijakan ini melindungi pekerja dari praktik kerja berlebihan dan memastikan pemanfaatan sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.

Batas lembur ditetapkan untuk mencegah kelelahan berlebih, menjaga kesehatan dan keselamatan pekerja, serta mempertahankan produktivitas. Karyawan yang bekerja melebihi jam normal memperoleh kompensasi lembur dan waktu istirahat sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan Perusahaan.

Kompensasi Lembur dan Waktu Istirahat yang Layak

Perusahaan memastikan bahwa Karyawan yang bekerja melampaui jam kerja normal memperoleh kompensasi lembur yang adil dan waktu istirahat yang layak, sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan Perusahaan. Pengendalian jam lembur dilakukan untuk mencegah kelelahan berlebih, menjaga kesehatan dan keselamatan pekerja, serta mendukung produktivitas yang berkelanjutan.

Kesetaraan Kompensasi Rasio 1:1

Pupuk Indonesia memantau kesetaraan kompensasi bagi seluruh karyawan tanpa membedakan gender maupun latar belakang lainnya. Setiap penyesuaian kompensasi tahunan melalui mekanisme kalibrasi untuk menjamin transparansi, keadilan, dan mencegah diskriminasi dalam pengupahan.

Prinsip remunerasi setara diterapkan bagi laki-laki dan perempuan pada posisi atau pekerjaan bernilai sebanding, tercermin pada tahun 2025 dari rasio kompensasi 1:1. Komitmen ini sejalan dengan nilai keberagaman, kesetaraan, dan inklusi (DEI).

Hak Cuti Tahunan: Work Life Harmony
  • Cuti tahunan adalah cuti berbayar, sehingga penghasilan karyawan tetap terjaga.
  • Kebijakan Perusahaan menjamin tidak ada pembatasan atau penolakan tanpa dasar dari atasan atas pengajuan cuti.
  • Karyawan didorong menggunakan hak cuti sebagai bagian dari pemulihan fisik dan psikologis.
Konsultasi dan Pemberitahuan atas Perubahan Ketenagakerjaan

Untuk perubahan operasional atau organisasi yang berdampak signifikan pada tenaga kerja, termasuk PHK massal, Pupuk Indonesia mengedepankan dialog sosial dengan pekerja dan/atau perwakilan pekerja. Pemberitahuan diberikan dalam jangka waktu yang memadai, mengacu pada peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja bersama, dan ketentuan internal.

Proses konsultasi mencakup:

  • Alasan perubahan
  • Ruang lingkup
  • Potensi dampak
  • Rencana waktu pelaksanaan
  • Alternatif mitigasi untuk meminimalkan dampak pada pekerja

2. Program Ketenagakerjaan

Implementasi Praktik Ketenagakerjaan: Terukur, Dipantau, Terbukti

Pupuk Indonesia menjalankan program ketenagakerjaan yang terukur dan dipantau secara berkelanjutan untuk memastikan komitmen praktik kerja yang adil dan bertanggung jawab benar-benar diterapkan di seluruh kegiatan operasional.

Pengupahan: 1,83x di Atas Upah Minimum

Struktur dan tingkat remunerasi ditinjau secara berkala dengan mempertimbangkan jenjang jabatan, kompetensi, kinerja individu, kondisi regional, inflasi, indeks kemahalan, dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di setiap wilayah operasional, agar penghasilan tetap kompetitif dan mendukung kebutuhan hidup layak. Pada 2025, rata-rata upah terendah di Perusahaan mencapai 1,83 kali UMK yang berlaku.

Perlindungan Sosial Melampaui Standar Wajib

Pupuk Indonesia menyediakan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta memperluas manfaat melalui asuransi kesehatan swasta. Perlindungan tambahan ini meningkatkan rasa aman dan kesejahteraan karyawan beserta keluarganya.

Wellbeing dan Work-Life Harmony
  • Cuti tahunan berbayar dijamin bagi seluruh karyawan dan penggunaannya dipantau sebagai bagian dari Employee Wellbeing, untuk mendukung pemulihan fisik dan psikologis.
  • Program family home visit bagi pekerja penugasan/secondment untuk menjaga keseimbangan kehidupan kerja dan keluarga.
Hubungan Industrial yang Harmonis

Komunikasi dijaga secara rutin melalui LKS Bipartit bersama Serikat Pekerja dan forum Management–Employee Town Hall. Isu yang dibahas:

  • Upah dan kesejahteraan
  • Kondisi kerja
  • Keselamatan dan kesehatan kerja
  • Kebebasan berserikat
  • Kesetaraan kesempatan
  • Pengembangan karier
Kesiapan Tenaga Kerja Menuju Operasi Rendah Karbon

Menghadapi transformasi industri, digitalisasi, penguatan standar lingkungan, dan transisi rendah karbon, Pupuk Indonesia menyelenggarakan program pelatihan, reskilling, dan upskilling, antara lain:

  • Sistem manajemen data gas rumah kaca (ISO 14064-1)
  • Penerapan nature-based solutions
  • Environmental Awareness: Climate Change
  • Audit ESG
  • Pengelolaan air limbah dan limbah B3
  • AMDAL
  • Sertifikasi bidang lingkungan dan keberlanjutan

Pengelolaan ketenagakerjaan Pupuk Indonesia tidak berhenti pada kepatuhan hukum, tetapi meningkatkan kesejahteraan, perlindungan sosial, produktivitas, hubungan industrial yang harmonis, dan keberlanjutan tenaga kerja.


Keberagaman Karyawan

Inklusi sebagai Kunci Keberlanjutan

Pupuk Indonesia percaya bahwa keberagaman dan inklusi merupakan kunci untuk mencapai kesuksesan keberlanjutan, sehingga Pupuk Indonesia terus meningkatkan partisipasi perempuan di berbagai tingkat manajemen dan bidang STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics).

Peran perempuan dalam manajemen Pupuk Indonesia terus berkembang seiring dengan peningkatan kesetaraan gender di seluruh lini organisasi. Saat ini, perempuan telah mengisi sejumlah posisi kunci kepemimpinan dan berkontribusi dalam pengambilan keputusan strategis, didukung program pengembangan karier, pelatihan, dan pemberdayaan. Dengan terus memberikan kesempatan dan dukungan pengembangan karir, kami optimis peran perempuan di manajemen akan terus meningkat di masa mendatang.

Melalui inisiatif ini, Pupuk Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung dan mempromosikan keberagaman di tempat kerja, menciptakan lingkungan yang setara bagi semua, serta mewujudkan potensi penuh dari seluruh karyawan kami tanpa memandang gender.

Komposisi Karyawan Perempuan
  • Dari total karyawan : 10,09%
  • Posisi manajemen: 15,30%
  • Posisi junior manajemen: 15,66%
  • Posisi top manajemen: 11,11%
  • Posisi manajemen pada fungsi revenue-generating: 8,22%
  • Bidang STEM: 24,26%

Persentase perempuan di level manajemen (15,30%) lebih tinggi dibanding proporsinya di total karyawan (10,09%), dan di bidang STEM mencapai 24,26%.

Talenta Lokal, Kolaborasi Nasional

Dengan 7.882 karyawan di seluruh penjuru Indonesia, Pupuk Indonesia menjunjung tinggi kesetaraan tanpa memandang suku, agama, ras, maupun antargolongan dalam seluruh proses manajemen talenta. Berdasarkan kategorisasi kewarganegaraan dan etnisitas, 100% tenaga kerja adalah Warga Negara Indonesia, di seluruh tingkat organisasi dan seluruh posisi manajemen. Komposisi ini mencerminkan optimalisasi talenta lokal yang beragam secara budaya namun solid dalam semangat kolaborasi korporasi.


Pengembangan Karyawan

Pengukuran Dampak Program Pengembangan Karyawan

PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan setiap investasi pengembangan kapabilitas karyawan terbukti berdampak, dengan mengukurnya melalui indikator kinerja bisnis yang relevan.

Salah satu implementasi program pengembangan kompetensi adalah Technical Competency Upskilling Program (T-CUP), yaitu rangkaian pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi teknis insan PI Group sesuai dengan kebutuhan lingkungan kerja dan jenjang jabatan. Pada November–Desember 2025, PTPI melatih para Account Executive (AE) dan Assistant Account Executive (AAE) untuk membangun kapabilitas praktis Sales yang selaras dengan kebutuhan bisnis.

Hasil yang Terukur
Indikator Sebelum Sesudah Perubahan
% Achievement of Commercial Sales Volume 70,00% (Q4 2025) 120,00% (Q2 2026) +50 poin persentase
Indikator Q1 2026 Q2 2026 Target
% Penyaluran Pupuk Subsidi 100,40% 104,11% 100%

Penyaluran pupuk subsidi konsisten di atas target, sejalan dengan penguatan kapabilitas fungsi Sales.

Dampak bagi Keberlanjutan

Melalui pengembangan kompetensi yang terarah dan pengukuran berbasis indikator bisnis, Pupuk Indonesia terus memperkuat kapabilitas insan untuk mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Pengukuran Dampak Program Pengembangan Karyawan.pdf
Edukasi Budaya dan Kesadaran terhadap Keberagaman

PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk mengembangkan kompetensi karyawan melalui program edukasi budaya (cultural education) yang bertujuan meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan penghormatan terhadap keberagaman latar belakang budaya, nilai, serta perspektif individu. Inisiatif ini diarahkan untuk memperkuat kemampuan interpersonal dan kolaborasi lintas budaya, sekaligus membangun lingkungan kerja yang inklusif, harmonis, dan saling menghargai di seluruh Pupuk Indonesia Group.

Poster Learn & Share Employee Well-being Pupuk Indonesia Group 2025: Diversity, Equity, and Inclusion - Building a Culture of Belonging

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pupuk Indonesia Group menyelenggarakan program Learn & Share Employee Well-being bertajuk “Diversity, Equity, and Inclusion: Building a Culture of Belonging” pada 19 Juni 2025 dengan menghadirkan Andy F. Noya sebagai narasumber. Program ini menjadi sarana pembelajaran bagi karyawan untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya keberagaman, memahami perbedaan perspektif, serta menumbuhkan sikap saling menghormati dalam interaksi di lingkungan kerja. Melalui kegiatan ini, Perusahaan mendorong setiap karyawan untuk berperan aktif dalam merawat keberagaman dan menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, inklusif, serta mendukung tumbuhnya rasa memiliki (sense of belonging).


Pupuk Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas karyawan melalui program pembelajaran dan pengembangan yang terstruktur dan berkelanjutan. Program pengembangan kompetensi dilaksanakan melalui berbagai jenis pelatihan yang mendukung pengembangan kompetensi teknis, manajerial, kepemimpinan, serta kebutuhan bisnis Perusahaan.

Sebagai bentuk transparansi pengelolaan talenta, PTPI secara berkala memantau partisipasi karyawan dalam program pengembangan kompetensi. Laporan Keberlanjutan PTPI Tahun 2025 telah menyajikan informasi pengembangan kompetensi karyawan, termasuk daftar pelatihan berdasarkan tipe pelatihan serta jenis kelamin dan status kepegawaian. Untuk memperkuat keterbukaan informasi, Perusahaan juga menyajikan breakdown partisipasi pelatihan berdasarkan jenjang manajemen dan kelompok usia, sebagai berikut:

Jumlah Karyawan yang Mengikuti Pelatihan Berdasarkan Jenjang Manajemen
Level Jabatan 2022 2023 2024 2025
Gabungan Pria Wanita Gabungan Pria Wanita Gabungan Pria Wanita Gabungan Pria Wanita
Grade 1 217 194 23 337 281 56 307 254 53 332 281 51
Grade 2 696 612 84 916 738 178 1.192 915 277 1.111 873 238
Grade 3 1.639 1.427 212 1.475 1.281 194 1.782 1.441 341 1.755 1.401 354
Grade 4 1.997 1.739 258 2.487 2.029 458 2.362 1.900 462 2.237 1.871 366
Grade 5 1.973 1.739 234 3.243 2.726 517 2.912 2.432 480 2.896 2.461 435
Grade 6 1.003 963 40 848 781 67 1.035 996 39 1.303 1.221 82
Grade 7 326 317 9 489 472 17 126 126 0 290 273 17
Jumlah Karyawan yang Mengikuti Pelatihan Berdasarkan Kelompok Usia
Kelompok 2022 2023 2024 2025
Gabungan Pria Wanita Gabungan Pria Wanita Gabungan Pria Wanita Gabungan Pria Wanita
< 30 Tahun 1.782 1.585 197 2.283 1.921 362 2.052 1.639 413 2.098 1.740 358
30 - 50 Tahun 5.225 4.569 656 6.451 5.494 957 6.507 5.480 1.027 7.155 6.110 1.045
> 50 Tahun 854 794 60 747 637 110 593 492 101 612 499 113

Fasilitas Penunjang

Pupuk Indonesia menempatkan Kesehatan dan kesejahteraan karyawan sebagai pilar utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan harmonis. Kami menyediakan fasilitas kerja yang bersih, aman, dan mendukung kesejahteraan mental dan fisik karyawan. Untuk membantu karyawan mencapai keseimbangan antara kehidupan profesional dan pribadi, Perusahaan menerapkan pengaturan jam kerja yang fleksibel, termasuk sistem Work From Home (WFH). Selain itu, tersedia fasilitas penunjang seperti ruang laktasi dan childcare untuk mendukung kenyamanan karyawan, terutama para orang tua. Perusahaan juga mendorong kesehatan jasmani dan kesehatan mental karyawan melalui sosialisasi kesehatan dalam media cetak, webinar/seminar kesehatan, dan program VIRAL (Virtual Running, Walking and Cycling) serta Komunitas Olahraga karyawan antara lain, Komunitas Diving, Running, Riding, Golf, Sepeda, Tenis, Basket, Soccer, dan lain-lain. Upaya-upaya ini bertujuan untuk menjaga kesehatan fisik dan mental karyawan, meningkatkan produktivitas, serta mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan perusahaan.


Support Facilities 1
Support Facilities 2
Support Facilities 3

Respectful & Inclusive Workplace Policy

Komitmen Pupuk Indonesia terhadap RIWP telah sejalan dengan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-3/MBU/04/2022 yang juga telah diratifikasi oleh Pupuk Indonesia melalui kebijakan pedoman RWP PI-SDM-PD-009. Respectful & Inclusive Workplace Policy (RIWP) menekankan pentingnya perilaku etis, kesempatan yang setara, dan perlindungan hak-hak karyawan, sehingga setiap individu dapat bekerja di lingkungan yang mendukung, bebas dari diskriminasi, pelecehan, atau kondisi yang tidak aman. Dalam kebijakan Respectful & Inclusive Workplace Policy (RIWP) Pupuk Indonesia berkomitmen untuk:

  1. Secara tegas melarang segala bentuk pelecehan seksual dan non-seksual, baik dalam interaksi sehari-hari, komunikasi tertulis, maupun dalam konteks apa pun di lingkungan kerja.
  2. Zero tolerance terhadap diskriminasi berdasarkan ras, agama, gender, orientasi seksual, usia, disabilitas, atau latar belakang lainnya dan akan diberikan disipliner yang tegas terhadap individu yang terbukti melakukan pelecehan atau diskriminasi.
  3. Meningkatkan kesadaran, memberikan pemahaman yang mendalam tentang perilaku yang tidak dapat diterima, serta cara-cara untuk melaporkan insiden pelecehan dan diskriminasi.

Semua karyawan wajib melaporkan insiden pelecehan dan diskriminasi ini secara langsung kepada atasan atau melalui saluran pelaporan yang bersifat anonim, dengan jaminan kerahasiaan dan tanpa risiko pembalasan.


Penilaian Kinerja Karyawan

Pupuk Indonesia menerapkan sistem manajemen kinerja yang terintegrasi untuk memastikan setiap karyawan memiliki tujuan kerja yang jelas, terukur, dan selaras dengan strategi perusahaan. Pendekatan Management by Objectives (MBO) dipadukan dengan Key Performance Indicator (KPI) pada tingkat unit dan individu, sehingga kontribusi personal berkontribusi langsung terhadap pencapaian target tim dan korporasi.

Selain itu untuk meningkatkan objektivitas, perusahaan menggunakan Multidimensional Performance Appraisal (360-degree feedback) yang melibatkan umpan balik dari atasan, rekan sejawat, bawahan, serta pemangku kepentingan eksternal. Metode ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai kekuatan dan area pengembangan karyawan. Pendekatan Team-Based Performance Appraisal menekankan kolaborasi, sinergi, dan pencapaian hasil kolektif, sehingga mendorong budaya saling mendukung dan berbagi pengetahuan lintas unit.

Dalam mendukung pengembangan kompetensi yang berkelanjutan, perusahaan juga mengadopsi agile conversations sebagai bentuk coaching berbasis dialog real-time. Melalui percakapan terbuka, pimpinan dapat memberikan umpan balik langsung, mengidentifikasi hambatan sejak dini, serta menyesuaikan rencana pengembangan sesuai kebutuhan karyawan.

Dengan kombinasi MBO, 360-degree feedback, evaluasi kinerja tim, dan agile conversations, Pupuk Indonesia membangun budaya kerja yang adil, inklusif, dan berorientasi pada peningkatan berkelanjutan dengan memastikan karyawan tidak hanya terfokus pada pencapaian target individu, tetapi juga berkontribusi pada keberhasilan tim dan visi korporasi secara keseluruhan dengan tetap menghargai setiap kontribusi karyawan.


Survei Employee Experience

Mendengar Suara Karyawan, Mengukur Komitmen Nyata

Pupuk Indonesia tidak hanya mengklaim peduli pada karyawan, tetapi mengukurnya secara sistematis setiap tahun sejak 2023, dari rekrutmen hingga akhir masa penugasan sebagai bagian dari Human Experience Management Roadmap.

82 butir pernyataan dinilai berdasarkan tingkat dampak dan skala penerapan, mencakup meaningful work, strong management, positive workplace, health & wellbeing, growth opportunity, dan trust in the organization.

Hasil Konsolidasi
Tahun Nilai Employee Experience Konsolidasi
2024 82,75%
2025 82,76%

Skor yang konsisten di atas 82% selama dua tahun berturut-turut menunjukkan pengalaman kerja yang stabil dan terjaga.

Aspek yang Diukur dalam Survei
  1. Job Satisfaction Mayoritas karyawan merasa puas karena keterampilan mereka termanfaatkan, peran dipahami dengan jelas, dan dukungan tim kuat.
  2. Purpose Mayoritas karyawan memahami tujuan pekerjaannya dan melihat langsung kontribusinya terhadap visi dan misi Perusahaan.
  3. Happiness Karyawan merasa bahagia di tempat kerja, ditopang oleh Employee Well-being Program yang menyentuh aspek fisik, mental, finansial, dan sosial, serta Respectful Workplace Policy dan prinsip DEI (Diversity, Equity, Inclusion).
  4. Stress Mayoritas karyawan tidak mengalami stres kerja. Pupuk Indonesia terus memperkuat dukungan kesehatan mental dan sosial demi lingkungan kerja yang suportif.

Perekrutan Karyawan

Pupuk Indonesia menerapkan proses perekrutan yang transparan, adil, dan memberikan kesempatan yang setara kepada setiap kandidat sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan Perusahaan. Pemenuhan kebutuhan talenta dilakukan melalui dua jalur, yaitu perekrutan eksternal untuk memperoleh talenta baru dari luar Perusahaan serta perekrutan internal melalui promosi dan mutasi sebagai bagian dari pengembangan karier karyawan.

Sebagai bentuk transparansi pengelolaan talenta, Pupuk Indonesia memantau kinerja perekrutan, termasuk jumlah karyawan baru dari perekrutan eksternal serta jumlah dan persentase posisi yang diisi oleh kandidat internal. Profil karyawan baru berdasarkan gender, status ketenagakerjaan, kelompok usia, dan wilayah telah diungkapkan dalam Laporan Keberlanjutan Pupuk Indonesia Tahun 2025. Informasi berikut melengkapi pengungkapan tersebut dengan menyajikan kinerja perekrutan selama periode 2022–2025.

Kinerja Perekrutan Karyawan
Indikator 2022 2023 2024 2025
Jumlah karyawan baru dari perekrutan eksternal 51 31 160 320
Jumlah posisi yang diisi oleh kandidat internal 1.671 1.185 1.257 1.002
Persentase posisi yang diisi oleh kandidat internal 97,04% 97,45% 88,71% 75,79%

1. Hak Asasi Manusia

Komitmen dan Cakupan

PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen menghormati dan melindungi hak asasi manusia dalam seluruh kegiatan operasional dan hubungan bisnis. Cakupannya tidak berhenti pada karyawan tetap, tetapi juga meliputi:

  • Seluruh karyawan: PKWTT dan PKWT, termasuk karyawan hamil dan menyusui, penyandang disabilitas, dan karyawan mendekati usia pensiun; dan
  • Ekosistem Perusahaan: tenaga kerja alih daya (TKAD), UMKM binaan, vendor, petani, dan mitra rantai pasok.

Penilaian risiko HAM mempertimbangkan sifat, skala, luas, dan kemungkinan pemulihan dampak. Hasilnya diklasifikasikan menjadi tiga tingkat, yaitu rendah, sedang, dan tinggi, untuk menentukan prioritas tindak lanjut dan strategi mitigasi.

Metodologi dan Frekuensi Peninjauan

Peta risiko HAM ditinjau secara sistematis minimal setahun sekali dan diperbarui bila terjadi perubahan signifikan pada:

  • Kegiatan operasional dan proses bisnis
  • Teknologi dan lokasi kegiatan
  • Regulasi
  • Struktur rantai nilai atau hubungan bisnis

Hasil peninjauan masuk ke dalam proses manajemen risiko dan pengambilan keputusan Perusahaan, lalu digunakan untuk menyempurnakan kebijakan dan program perlindungan HAM secara berkelanjutan.

Isu HAM yang Dinilai (Aktual maupun Potensial)

PT Pupuk Indonesia mengidentifikasi dan menilai isu HAM aktual maupun potensial yang relevan dengan kegiatan operasional dan rantai nilai Perusahaan, meliputi:

Kelompok Isu
Kondisi kerja Kerja paksa dan kondisi kerja tidak layak; pekerja anak; K3 termasuk paparan bahan berbahaya dan beracun.
Kesetaraan dan non-diskriminasi Diskriminasi dalam rekrutmen, promosi, penugasan, remunerasi, dan pengembangan karier; pelecehan seksual dan kekerasan berbasis gender; pelanggaran hak maternitas, cuti melahirkan, menyusui, dan fasilitas laktasi.
Hubungan Kerja dan Perlindungan Ketidakjelasan hubungan kerja dan PHK tanpa kompensasi layak; ketimpangan akses pelatihan, tunjangan, dan perlindungan sosial; kesehatan mental dan kesejahteraan pekerja.
Hubungan bisnis Ketidakseimbangan hubungan kontraktual yang merugikan UMKM dan mitra usaha.
Tidak Ada Temuan Pekerja Anak dan Kerja Paksa pada 2025

Pada 2025, Pupuk Indonesia mengidentifikasi risiko pekerja anak dan kerja paksa secara menyeluruh di operasi internal dan rantai pasok. Hasilnya, tidak ditemukan insiden maupun risiko aktual di operasi internal, tenaga kerja alih daya, maupun rantai pasok sepanjang 2025.

Temuan ini mendukung komitmen perlindungan hak dasar pekerja sesuai Konvensi ILO C138 dan C182 serta peraturan ketenagakerjaan Indonesia: UU No. 21 Tahun 2000 (Serikat Pekerja/Serikat Buruh), UU No. 2 Tahun 2004 (Perselisihan Hubungan Industrial), dan PP No. 35 Tahun 2021 (PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, PHK).

Mekanisme Pengaduan dan Tindak Lanjut

Kanal pengaduan terbuka bagi karyawan, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan eksternal. Laporan yang disertai bukti diproses melalui pemeriksaan dan investigasi yang adil, dengan tindakan korektif dan sanksi sesuai ketentuan. Pada 2025, tidak terdapat pengaduan terkait pelanggaran HAM.

Efektivitas tindakan pencegahan dan mitigasi dipantau melalui tujuh mekanisme: (1) evaluasi program dan kebijakan HAM, (2) audit internal dan eksternal, (3) analisis pengaduan pemangku kepentingan, (4) dialog dan feedback dari pekerja, (5) penilaian kepatuhan pemasok, (6) pembaruan profil risiko, (7) forum pertemuan LKS Bipartit secara berkala dengan Serikat Pekerja. Hasil pemantauan dipakai untuk menyempurnakan kebijakan, prosedur, dan program perlindungan HAM.

Program dan Kebijakan Perlindungan HAM

Komitmen Perusahaan terhadap perlindungan HAM diwujudkan melalui berbagai program dan kebijakan berikut:

Fokus Program
Karyawan Respectful & Inclusive Workplace Policy (RIWP), kebijakan anti-diskriminasi dan anti-pelecehan (zero tolerance); cuti melahirkan dan fasilitas laktasi lengkap; PI Careline untuk kesehatan mental; BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi seluruh karyawan, termasuk PKWT dan alih daya; akomodasi dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Rantai Pasok dan mitra Evaluasi berkala kepatuhan penyedia tenaga kerja terhadap standar HAM dan K3; klausul kepatuhan HAM dan K3 di seluruh perjanjian dengan pemasok dan mitra; pembayaran tepat waktu serta pemberdayaan dan pendampingan UMKM mitra; perluasan PI Peduli ke ekosistem mitra.
Pengguna produk Edukasi penggunaan pupuk yang aman bagi petani dan kanal pengaduan produk.

2. Uji Tuntas dan Asesmen Risiko Hak Asasi Manusia

Uji Tuntas dan Asesmen Risiko HAM: 1.756 Pemegang Hak Dinilai pada 2025

Pada 2025, Pupuk Indonesia melaksanakan asesmen risiko HAM sebagai bagian integral dari human rights due diligence untuk: (1) mengidentifikasi potensi dampak negatif terhadap pemegang hak, (2) menentukan tingkat risiko relatif, (3) menetapkan prioritas tindakan mitigasi, dan (4) memantau efektivitas program perlindungan.

Asesmen mencakup seluruh lini operasional internal dan kelompok dalam rantai nilai: tenaga kerja alih daya dari 4 penyedia jasa (PT Rekayasa Cakrawala Resources, PT Fokus Jasa Mitra, PT Yepeka Usaha Mandiri, PT Ima Meukat Raya), pekerja di unit pemasok, vendor, distributor, transporter, petani pengguna produk, UMKM binaan, dan mitra usaha lokal.

Cakupan dan Hasil Identifikasi Risiko Tahun 2025

Tabel berikut menyajikan cakupan identifikasi risiko HAM pada kategori pemegang hak internal dan ekosistem Perusahaan:

Cakupan Asesmen Jumlah Dinilai Cakupan Identifikasi Risiko Mitigasi: BPJS & PI Careline
Karyawan PKWTT 341 100% 100%
Karyawan PKWT 47 100% 100%
Karyawan Cuti Melahirkan 5 100% 100%
Tenaga Kerja Alih Daya (TKAD) 1.363 100% 100%
TOTAL INTERNAL + EKOSISTEM 1.756 100% 100%

Cakupan 100% berarti seluruh kategori pemegang hak dalam cakupan telah dievaluasi profil risiko HAM-nya. Mitigasi berarti pemegang hak telah tercakup perlindungan sosial terintegrasi dan layanan kesehatan mental.

Hasil Identifikasi Risiko HAM

Risiko HAM Dipetakan Apa Adanya, Mitigasi Diprioritaskan pada Risiko Tertinggi. Dari 8 kelompok pemegang hak, 2 berisiko tinggi, 5 sedang, dan 1 rendah.

Tingkat Risiko Kelompok yang Berpotensi Terdampak Risiko HAM Utama yang Diidentifikasi
Tinggi Tenaga kerja alih daya (TKAD) Pemotongan upah, perlindungan K3 tidak setara, pembatasan hak berserikat, dan keterbatasan mekanisme pengaduan.
Tinggi Karyawan rantai pasok (vendor, distributor, transporter) Kerja paksa, kondisi kerja tidak layak, paparan B3 tanpa APD memadai.
Sedang Karyawan perempuan (hamil & menyusui) Diskriminasi berbasis gender, pelecehan seksual, kekerasan berbasis gender, dan pelanggaran hak maternitas.
Sedang Karyawan kontrak (PKWT) Ketidakjelasan status hubungan kerja, ketimpangan akses manfaat kerja, dan pemutusan hubungan kerja tanpa kompensasi layak.
Sedang Karyawan penyandang disabilitas Keterbatasan aksesibilitas, diskriminasi dalam seleksi, dan hambatan pengembangan karier.
Sedang Petani pengguna produk pupuk Risiko kecelakaan kerja, paparan bahan kimia, dan keterbatasan akses informasi penggunaan aman.
Sedang UMKM, vendor, & rekanan lokal Keterlambatan pembayaran dan ketidakseimbangan posisi dalam hubungan kontraktual.
Rendah Karyawan usia rentan & pekerja mendekati masa pensiun Marginalisasi dalam penugasan, akses pelatihan, dan ketidaksiapan menghadapi transisi pra-pensiun.

Berdasarkan pemetaan di atas, Prioritas mitigasi ditetapkan pada kelompok risiko tinggi (TKAD dan pekerja rantai pasok) melalui evaluasi dan praktik hubungan industrial sesuai peraturan ketenagakerjaan. Untuk risiko sedang dan rendah, pencegahan dan pemantauan berjalan berkelanjutan sesuai konteks bisnis dan regulasi.

Pelaksanaan Program PI Peduli dan PI Careline: Perlindungan yang Menjangkau 2.462 Penerima Manfaat

PI Peduli terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan akses PI Careline (layanan kesehatan mental) tersedia bagi seluruh kategori pemegang hak. Partisipasi dalam Program PI Peduli hingga Desember 2025:

Indikator Jumlah
Donor aktif (Karyawan) 64 orang
Penerima manfaat internal (pekerja rentan) 662 orang
Penerima manfaat eksternal (Ring 1/masyarakat sekitar) 1.800 orang
Total penerima manfaat 2.462 orang

Seluruh 1.756 pemegang hak internal memiliki akses terdaftar ke PI Careline, baik PKWTT maupun PKWT, karyawan hamil dan menyusui, penyandang disabilitas, karyawan mendekati pensiun, hingga TKAD, sehingga tidak ada yang tertinggal dalam perlindungan kesehatan mental.

Komitmen Berkelanjutan dan Roadmap Peningkatan

PT Pupuk Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas dan cakupan program perlindungan HAM. Dalam tahun-tahun mendatang, Perusahaan akan fokus pada: (1) ekspansi cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh kategori tenaga kerja alih daya tanpa terkecuali, (2) peningkatan akses PI Careline dengan penambahan kapasitas dan awareness di seluruh lokasi operasional, (3) peningkatan monitoring dan evaluasi berkala terhadap efektivitas program.

Melalui pendekatan holistik yang terintegrasi, PT Pupuk Indonesia memastikan bahwa perlindungan hak asasi manusia bukan hanya sebagai kewajiban kepatuhan regulasi, tetapi sebagai bagian integral dari budaya dan strategi bisnis Perusahaan.