FAQ

Kami merangkum berbagai pertanyaan umum yang sering ditanyakan oleh kostumer kami. Berikut ini pertanyaan yang sering diajukan.


Untuk mengikuti magang di Pupuk Indonesia dapat menghubungi Departemen PSDM & Ketenagakerjaan melalui nomor kantor PT Pupuk Indonesia (021) 53654900 Ext. 6322 (Bpk Jauhari). Untuk magang di anggota holding, silakan menghubungi Departemen Diklat masing-masing anak perusahaan melalui nomor telepon kantor pusat.

Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani dan memasukkan kebutuhan pupuknya dalam Rencana Definitif kebutuhan Kelompok(RDKK) yang disetujui oleh dinas terkait. RDKK digunakan sebagai dasar untuk penebusan pupuk bersubsidi di kios resmi terdekat. Adapun ketentuan petani yang berhak untuk mendapatkan pupuk bersubsidi melalui sistem RDKK yaitu:

  • Petani yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan sesuai areal yang diusahakan setiap musim tanam;
  • Petani yang melakukan usaha tani di luar bidang tanaman pangan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar setiap musim tanam; atau
  • Petambak dengan total luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam.

PT Pupuk Indonesia

Jl. Taman Anggrek, Kemanggisan Jaya, Jakarta 11480
(62-21) 536 54900, 548 1755
info@pupuk-indonesia.com

Persyaratan untuk menjadi rekanan jasa distribusi pupuk antara lain:

  1. Perusahaan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai Penyedia Jasa sesuai Nama Pekerjaan
  2. Perusahaan atau Badan Usaha yang memiliki Kapal dengan kapasitas > 25.000 Ton yang layak untuk operasional pengangkutan pupuk dibuktikan dengan Grosse Akta asli (untuk jasa distribusi angkutan laut)
  3. Perusahaan yang memiliki SIUPAL dari pihak berwenang dan memiliki Asuransi Protection and Indemnity (P & I Insurance). (untuk jasa distribusi angkutan laut)
  4. Perusahaan yang berpengalaman minimal 2 tahun mengangkut komoditi sejenis (curah kering) minimal 100.000 Ton/Tahun dibuktikan dengan Kontrak dan mempunyai reputasi yang baik (untuk jasa distribusi angkutan laut)
  5. Perusahaan atau Badan Usaha yang memiliki truk yang layak untuk operasional pengangkutan pupuk dibuktikan dengan STNK/BPKB (untuk jasa distribusi angkutan darat)
  6. Perusahaan yang memiliki SIUP dan TDP dari pihak berwenang (untuk jasa distribusi angkutan darat).
  7. Mengikuti pelelangan jasa distribusi PT Pupuk Indonesia (Group)

Untuk keterangan lebih lanjut, Silakan menghubungi pihak terkait melalui nomor telepon kantor pusat sebagai berikut :

PT Petrokimia Gresik:
Departemen Distribusi Wilayah I dan Wilayah II

PT Pupuk Kaltim:
Departemen Distribusi

PT Pusri Palembang:
Departemen Logistik Pemasaran

PT Pupuk Kujang:
Departemen Pemasaran

PT Pupuk Iskandar Muda:
Departemen Logistik

Atau menghubungi nomor Departemen Logistik & Distribusi PT Pupuk Indonesia (021) 53654900 Ext. 6210, Ext. 6211 atau Ext 8812.


Pupuk non subsidi tersedia di gudang pabrik maupun di gudang penjualan wilayah tertentu.

PT Petrokimia Gresik:
  1. Ketentuan pembelian : untuk distributor baru, pembelian minimal 25 ton. Untuk distributor lama, pembelian bisa kurang dari 25 ton.
  2. Menyerahkan surat permohonan pembelian yang dilengkapi dengan SIUP, NPWP, TDP, akta perusahaan. (distributor lama hanya menyerahkan permohonan pembelian).
  3. Mengirimkan dokumen ke Departemen penjualan pupuk korporasi PKG Jl. Ahmad Yani No. 1 Gresik .No Telp. (031) 3981811 ext 2622, 2754, 2253, 2913.
  4. Setelah PO disetujui, pembeli melakukan pembayaran.
  5. PKG melayani pembelian secara FOT/FOB (barang diserahkan di gudang produsen), CFR (barang diserahkan di Pelabuhan tujuan pembeli), dan Franco (barang diserahkan di gudang pembeli).

PT Pupuk Kalimantan Timur:
  1. Menyerahkan surat permohonan pembelian yang dilengkapi dengan SIUP, NPWP, TDP, SKPKP, akta perusahaan (distributor lama hanya menyerahkan permohonan pembelian)
  2. Mengirimkan dokumen ke Departemen Pemasaran Pupuk PKT Jl. James Simanjuntak No. 1 Bontang .No Telp. (0548) 41202 ext 5801 atau (0548) 41192
  3. Setelah PO disetujui, pembeli melakukan pembayaran. PKT hanya melayani pembelian secara FOT/FOB, artinya barang diambil oleh pembeli di gudang PKT di Bontang

PT Pupuk Sriwidjaja Palembang:
  1. Menyerahkan surat permintaan pembelian yang dilengkapi dengan Akta, SIUP, TDP, NPWP, SKF, laporan keuangan perusahaan, dan daftar rencana supply
  2. Mengirimkan dokumen ke Departemen Penjualan NonPSO PSP di Palembang. No Telp. (0711) 712111 ext 3509
  3. Setelah PO disetujui, pembeli melakukan pembayaran.
  4. PSP hanya melayani pembelian secara FOT/FOB, artinya barang diambil oleh pembeli di gudang PSP di Palembang

PT Pupuk Kujang Cikampek:
Distributor lama: Mengirimkan PO ke kantor

Distributor baru:
  1. Calon pembeli menyerahkan Data Perusahaan, NPWP, SKPKP, dan kontak person. Data akan diverifikasi oleh tim penjualan PKC
  2. Setelah terdaftar, pembeli menyerahkan dokumen PO. Dokumen diserahkan ke Departemen Penjualan NonPSO PT Pupuk Kujang di Cikampek. Nomor telepon (62-264) 314336340 ext. 2743
  3. Setelah PO disetujui, pembeli melakukan pembayaran.
  4. PKC hanya melayani pembelian secara FOT, artinya barang diambil oleh pembeli di gudang PKC di Cikampek Untuk pupuk nonsubsidi retail (berat kemasan maksimal 5 kg perkantong), konsumen bisa langsung membeli di kantor PKC di Cikampek maupun di distributor dan pengecer.

PT Pupuk Iskandar Muda:
  1. Mengirimkan surat permintaan pembelian minimal 25 ton
  2. Mengirimkan dokumen PO ke Kompartemen Pemasaran PT PIM, Jl. Medan-Banda Aceh PO BOX 21 Krueng Geukuh, Aceh Utara, Telp (0645) 56222 ext 4240 atau (0645) 56700. Email: kaswani@pim.co.id
  3. Setelah PO disetujui, pembeli melakukan pembayaran
  4. PIM melayani pembelian secara FOT/FOB, CFR dan Franco

Untuk mengetahui informasi perihal E-Procurement, silakan menghubungi nomor kantor Departemen Pengadaan PT Pupuk Indonesia (021) 5365 4900 Ext. 5240, 5231, 5241.

Persyaratan Supplier:

  1. Berbentuk Badan Usaha bukan perorangan
  2. Dokumen perijinan (Akta perusahaan, NPWP, SIUP, TDP, SPPKP, HO/IG, TDG, AMDAL/UKL-UPL/SPPL, Rek. Bank)
  3. Sanggup melaksanakan ketentuan dari PT Pupuk Indonesia
  4. Memiliki Lab. Mini untuk analisa mutu bahan baku (C-Organik dan Kadar Air)

Tata Cara:

  1. Mengajukan permohonan kepada produsen pupuk anggota holding PT Pupuk Indonesia disertai penjelasan tentang sumber, jenis, & jumlah bahan baku.
  2. Evaluasi administrasi dan survey lokasi oleh PT Pupuk Indonesia
  3. Setelah memenuhi kedua syarat tersebut, PT Pupuk Indonesia memberikan hasil evaluasi kebutuhan pabrik di wilayah pengajuan calon mitra
  4. Pengiriman sampling bahan baku oleh mitra yang akan dianalisa oleh PKG/ Anper PIHC untuk dibuat “Consumption Rate”
  5. Tes performa (performance test) pabrik mitra dengan menggunakan consumption rate

Persyaratan Pabrik:

  1. Pengajuan lokasi sesuai dengan domisili perusahaan
  2. Dekat dengan pasar potensial
  3. Dekat dengan sumber bahan baku dan cukup tersedia sepanjang tahun (Min. 2 jenis bahan baku)
  4. Pabrik memiliki luas tanah & bangunan minimal 6.000 m2
  5. Lokasi pabrik jauh dari pemukiman (≥ ± 2 Km)
  6. Jalan akses pabrik bisa dilewati truk berkapasitas 16 ton (truk engkel ganda)
  7. Memiliki akses pada jaringan listrik dan air
  8. Jaminan pasokan dan ketersediaan bahan baku (kontrak dengan pemasok)
  9. Jaminan ketersediaan tenaga listrik (adanya bukti pengajuan penyambungan listrik ke PLN)
  10. Jaminan ijin lingkungan (Adanya HO dilengkapi bukti persetujuan masyarakat)

Silahkan menghubungi layanan pelanggan sebagai berikut:

PT Pupuk Indonesia

  • Toll Free: 0-800-100-8001
  • SMS: 0822 100 10081
  • Fax: (021) 80647955
  • Email: pemasaran@pupuk-indonesia.com

PT Petrokimia Gresik

  • Toll Free: 0-800-1-888-777 / 0-800-1-636-363
  • SMS: 0811 344 774
  • Email: konsumen@petrokimia-gresik.com