Keberlanjutan

Komitmen Keberlanjutan

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Tata Kelola Keberlanjutan

Sejalan dengan komitmen keberlanjutan yang dimiliki oleh Pupuk Indonesia. Pupuk Indonesia memiliki struktur tim pengembangan dan implementasi Environmental, Social, Governance (ESG) yang dilegalisir oleh Direktur Utama PT Pupuk Indonesia. Tim ESG terdiri dari Direktur di tingkat divisi dan Wakil direktur utama sebagai orang yang bertanggung jawab dalam menjaga aspek kesinambungan berdasarkan bidangnya masing-masing. Direktur Utama berperan dalam memberikan pengarahan dan melakukan pengawasan atas kegiatan keberlanjutan yang dilakukan.

Kompensasi yang Dikaitkan Dengan Risiko dan Kinerja

Kami menerapkan kebijakan kompensasi yang selaras dengan prinsip tata kelola keberlanjutan, dengan mengaitkan kompensasi secara langsung pada kinerja, kepatuhan, dan aspek pengelolaan risiko yang efektif. Kompensasi dirancang secara adil dan akuntabel untuk mendorong pencapaian Key Performance Indicator (KPI), memperkuat budaya kepatuhan, serta mendukung penciptaan nilai jangka panjang yang seimbang antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Tugas dan Tanggungjawab
SK Tim

Kebijakan Keberlanjutan

Pupuk Indonesia merumuskan Kebijakan Keberlanjutan yang telah disahkan oleh Direktur Utama. Kebijakan ini menjadi panduan untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, sekaligus mendorong penciptaan nilai jangka panjang bagi para pemangku kepentingan melalui penerapan praktik bisnis berkelanjutan. Kebijakan Keberlanjutan ini mencakup aspek Environmental, Social, Governance (ESG).

Kebijakan Keberlanjutan

Program Prioritas Kami untuk SDGs

Beasiswa Jenjang Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi
Beasiswa Jenjang Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi

Beasiswa Jenjang Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi

Pupuk Indonesia memberikan bantuan dana bagi pelajar yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi. Selain itu, perusahaan juga memberikan biaya pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan paket ABC. Siswa-siswi berprestasi penerima sponsor pendidikan dari Pupuk Indonesia berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Kampung Berdaya Ramah Disabilitas

Kampung Berdaya Ramah Disabilitas

Pupuk Indonesia bersama masyarakat mengembangkan sebuah program yang bukan hanya berfokus pada pelestarian lingkungan, tetapi juga mementingkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat, termasuk para penyandang disabilitas. Program ini melaksanakan budidaya tanaman Aren yang dapat menyerap polusi, serta menyediakan lingkungan yang inklusif bagi para penyandang disabilitas. Di samping itu, Kampung Berdaya Ramah Disabilitas melakukan revitalisasi ruang interaksi warga dan sinergi bersama inkubator bisnis dalam kegiatan tanggap darurat Covid-19 yang mendahulukan keuntungan seluruh pemangku kepentingan.

Kampung Berdaya Ramah Disabilitas
Pemberdayaan Keramba Jaring Apung
Pemberdayaan Keramba Jaring Apung
Pemberdayaan Keramba Jaring Apung

Pemberdayaan Keramba Jaring Apung

Pupuk Indonesia membina masyarakat lokal di Perairan Tanjung Limau, Perairan Tanjung Gusung, dan Perairan Bontang Kuala untuk melakukan diversifikasi budidaya 4 jenis Ikan Kerapu dan 5 jenis Lobster yang bibitnya telah diberikan kepada 74 orang nelayan anggota Koperasi BEM. Melalui kegiatan ini anggota koperasi telah mengembangkan jumlah keramba hingga 120 petak dan menerima tambahan pendapatan hingga Rp450.000 – Rp4,5 juta per bulan. Pupuk Indonesia juga membina ibu-ibu nelayan untuk mengelola hasil olahan budidaya ikan untuk dijual di pasar, bahkan diekspor.

Kami Mendukung Ketahanan Pangan

Negara yang berdaulat adalah negara yang mandiri dan memiliki ketahanan atas pangan. Pupuk Indonesia Group secara konsisten membantu Indonesia untuk dapat terus menghasilkan ketahanan dan kedaulatan pangan dengan menciptakan produk dan jasa, serta solusi pertanian yang dibutuhkan negeri. Kehadiran Pupuk Indonesia Group berkorelasi positif dengan perwujudan ketahanan pangan yang dapat dicapai melalui 4 pilar yaitu :

  • Ketersediaan pangan (produksi dan impor)
  • Cadangan pangan
  • Penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan
  • Pencegahan dan penanggulangan rawan pangan terhadap penyediaan pangan tersebut.

Ramah Lingkungan dan Mendukung Energi Bersih

Pupuk Indonesia Group secara proaktif mengambil kesempatan untuk berperan penting dalam gelombang transisi energi menuju sistem energi rendah karbon yang sedang berlangsung di tingkat global. Pupuk Indonesia Group tengah mengakselerasi dekarbonisasi dan demokratisasi energi terbarukan yang saat diyakini akan memberikan peluang bagi negara untuk membangun sistem energi yang lebih bersih, lebih tangguh, hemat biaya, dan lebih aman. Kemajuan atas teknologi dapat memberikan lompatan besar dan akan seiring dengan terjangkaunya energi bersih. Pupuk Indonesia Group terus berupaya menjadi pionir dalam pengembangan energi bersih, baru dan terbarukan.

Topik Materialitas

Pupuk Indonesia melakukan peninjauan materialitas setiap tahun untuk memastikan keselarasan strategi keberlanjutannya dengan isu-isu paling signifikan bagi bisnis dan para pemangku kepentingan. Proses ini menggunakan dua pendekatan: peninjauan Internal (80% perwakilan kompartemen) dan Peninjauan Eksternal (melibatkan 41 perwakilan pemangku kepentingan eksternal, termasuk karyawan, pelanggan, mitra bisnis, regulator, dan masyarakat).

Metodologi yang digunakan meliputi survei dan metode kuantitatif lainnya untuk mengukur:

Dampak isu terhadap keberlanjutan perusahaan
(impact on business)
Tingkat kepedulian pemangku kepentingan terhadap isu tersebut
(stakeholder concern)

Hasil peninjauan mengidentifikasi 31 topik material, yang seluruhnya relevan dan sesuai dengan GRI Topic Standards. Topik-topik ini dipetakan dalam sebuah matriks materialitas, diintegrasikan ke dalam proses Enterprise Risk Management (ERM), dan mengadopsi prinsip double materiality, yaitu mempertimbangkan baik dampak Perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan, maupun dampak eksternal terhadap Perusahaan. Asesmen topik materialitas ini dilakukan setiap tahun melalui proses peninjauan dan telah mendapat persetujuan Direksi.

Asesmen topik materialitas menjadi langkah penting untuk memperkuat strategi keberlanjutan Pupuk Indonesia secara terstruktur dan strategis sebagai bagian penting untuk memastikan strategi keberlanjutan Pupuk Indonesia berjalan secara terarah dan efektif. Pupuk Indonesia berkomitmen untuk terus menyempurnakan metodologi asesmen materialitasnya di masa mendatang. Informasi lebih lanjut mengenai proses Materiality Assessment tersedia pada halaman 44–49 Laporan Keberlanjutan Pupuk Indonesia 2024.

Asosiasi dan Organisasi

Menyelaraskan Suara Perusahaan dengan Aksi Iklim

PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen memastikan bahwa keterlibatan kebijakan publik, aktivitas lobbying, dan keanggotaan asosiasi dilaksanakan secara etis, transparan, terdokumentasi, serta selaras dengan strategi iklim Perusahaan dan tujuan Perjanjian Paris. Komitmen ini mencakup PT Pupuk Indonesia (Persero) serta entitas yang dikendalikan.

Tata Kelola dan Posisi Kebijakan

Pupuk Indonesia menerapkan mekanisme untuk mengidentifikasi, menilai, menyetujui, memantau, dan mendokumentasikan aktivitas lobbying serta keanggotaan asosiasi yang relevan terhadap kebijakan iklim. Pengawasan berada pada Direksi dengan dukungan Unit Bisnis terkait yang membawahi setiap asosiasi.

Dalam keterlibatan kebijakan publik, Pupuk Indonesia mendukung kebijakan yang mendorong target iklim nasional dan transisi menuju net-zero, termasuk efisiensi energi dan energi terbarukan, carbon pricing dan pasar karbon yang berintegritas, clean ammonia dan hidrogen rendah karbon, CCS/CCUS, pertanian rendah karbon, serta pelaporan emisi dan risiko iklim yang transparan dan dapat diverifikasi.

Review dan Monitoring

Setiap keterlibatan kebijakan terkait iklim ditinjau sebelum dilaksanakan untuk memastikan kesesuaiannya dengan posisi Pupuk Indonesia dan tujuan Perjanjian Paris. Hasil engagement dan tindak lanjutnya didokumentasikan dan dipantau.

Keanggotaan asosiasi ditinjau sekurang-kurangnya satu kali setiap tahun dan ketika terdapat perubahan material pada posisi kebijakan asosiasi. Review mempertimbangkan posisi asosiasi terhadap Perjanjian Paris, energi dan emisi, carbon pricing, teknologi rendah karbon, transparansi lobbying, governance, dan kesesuaiannya dengan posisi Pupuk Indonesia.

Penanganan Ketidaksesuaian

Apabila ditemukan ketidaksesuaian material antara posisi Pupuk Indonesia dengan posisi atau aktivitas suatu asosiasi, Perusahaan melakukan tindakan secara bertahap, mulai dari klarifikasi dan engagement, eskalasi kepada pimpinan asosiasi dan manajemen, public distancing, pembatasan dukungan atau partisipasi, hingga penghentian keanggotaan.

Transparansi dan Pengungkapan

Pupuk Indonesia melakukan pengungkapan berkala atas aktivitas lobbying terkait iklim dan keanggotaan asosiasi, termasuk posisi kebijakan Perusahaan, hasil review keselarasan, potensi ketidaksesuaian, dan tindak lanjut yang dilakukan. Apabila tidak terdapat direct lobbying terkait iklim atau tidak terdapat kasus ketidaksesuaian dalam periode pelaporan, Pupuk Indonesia tetap mengungkapkan kondisi tersebut secara eksplisit.

Organisasi Peran Status Climate Alignment
International Fertilizer Association (IFA) Pengurus/Board Role Aligned
Asosiasi Produsen Pupuk Indonesia (APPI) Pengurus Under Review
KADIN Indonesia Anggota Under Review
United Nations Global Compact (UNGC) Anggota Under Review
LSP Industri Pupuk Indonesia Pengurus Under Review

Pada periode pelaporan 2025, PT Pupuk Indonesia (Persero) tidak memberikan kontribusi politik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk keuangan maupun natura (Rp0).

Keamanan Informasi

Komitmen Keamanan Informasi dan Perlindungan Data Pribadi

PT Pupuk Indonesia (Persero)

PT Pupuk Indonesia (Persero) menetapkan Kebijakan Keamanan Informasi yang berlaku mengikat di seluruh lini operasional perusahaan. Kebijakan ini menjadi dasar bagi kami dalam mengelola, melindungi, dan mengawasi seluruh aset informasi perusahaan secara proaktif, terukur, dan berkelanjutan.

1. Penjaminan Integritas dan Perlindungan Data

Kami berkomitmen menjamin integritas dan perlindungan seluruh data yang kami kelola, baik data perusahaan maupun data pribadi pelanggan, karyawan, dan mitra bisnis, dengan berpegang pada tiga prinsip utama:

  • Kerahasiaan (Confidentiality): Memastikan data sensitif pelanggan dan perusahaan hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang.
  • Integritas (Integrity): Menjamin bahwa data yang kami kelola akurat, lengkap, tidak dimodifikasi secara tidak sah, dan tetap tepercaya sepanjang siklus hidupnya.
  • Ketersediaan (Availability): Memastikan sistem dan layanan digital kami selalu siap diakses kapan pun publik dan pelanggan membutuhkannya.
2. Pemantauan dan Respons terhadap Ancaman Keamanan Informasi

Kami berkomitmen memantau, mendeteksi, dan merespons setiap ancaman keamanan informasi secara cepat dan terukur. Pemantauan keamanan sistem dan jaringan kami lakukan secara berkelanjutan sepanjang waktu melalui Security Operations Center (SOC), sementara penanganan insiden dilaksanakan oleh tim tanggap darurat siber perusahaan (PI-CSIRT) berdasarkan prosedur penanganan insiden yang telah ditetapkan. Kami menetapkan mekanisme pelaporan dan eskalasi insiden yang jelas, memastikan pemulihan layanan dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, serta melakukan evaluasi pascainsiden agar setiap kejadian menjadi dasar penguatan kontrol keamanan berikutnya.

3. Penetapan Tanggung Jawab Individu bagi Seluruh Insan Perusahaan

Kami menegaskan bahwa keamanan informasi merupakan tanggung jawab setiap individu, bukan semata tanggung jawab unit teknologi informasi. Kebijakan Keamanan Informasi kami berlaku bagi seluruh insan PT Pupuk Indonesia (Persero). Setiap individu wajib memahami dan menjalankan ketentuan penggunaan aset dan sistem informasi perusahaan, menjaga kerahasiaan kredensial dan informasi yang menjadi tanggung jawabnya, serta melaporkan setiap dugaan insiden, kerentanan, atau aktivitas mencurigakan melalui kanal pelaporan yang tersedia. Kami memastikan pemahaman ini terbangun melalui program peningkatan kesadaran keamanan informasi yang diselenggarakan secara berkala bagi seluruh tenaga kerja, dan kami menetapkan bahwa setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan kepegawaian dan peraturan perusahaan yang berlaku.

4. Penetapan Persyaratan Keamanan Informasi bagi Pihak Ketiga

Kami berkomitmen memastikan bahwa standar keamanan informasi yang kami terapkan juga berlaku bagi seluruh pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan, termasuk pemasok, vendor, penyedia layanan teknologi, dan mitra bisnis. Persyaratan keamanan informasi dan kerahasiaan data kami tetapkan sebagai bagian dari proses pengadaan dan kami tuangkan dalam perjanjian kerja sama, mencakup kewajiban menjaga kerahasiaan informasi, ketentuan pemrosesan data pribadi sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta kewajiban pelaporan apabila terjadi insiden keamanan pada sisi pihak ketiga.

5. Komitmen Manajemen & Tata Kelola Keamanan Siber

Sebagai wujud keseriusan manajemen puncak dalam mengawal keberlangsungan bisnis dan keamanan siber, PT Pupuk Indonesia (Persero) telah memperkuat tata kelola organisasi melalui pembentukan unit dan peran strategis berikut:

Komponen Tata Kelola Fungsi & Peran Strategis Status Implementasi
Unit Kerja Keamanan Siber Unit khusus di bawah pimpinan VP Keamanan Siber yang merancang, mengeksekusi, dan mengawasi strategi keamanan siber terintegrasi. Aktif & beroperasi
PI-CSIRT Pupuk Indonesia Computer Security Incident Response Team (PI-CSIRT) dibentuk sebagai tim tanggap darurat siber untuk melakukan deteksi, isolasi, penanganan, dan pemulihan insiden keamanan siber berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.65/A/HK/G0201/SK/2025. Aktif & beroperasi
PPDP / DPO Penetapan Pejabat Pengelola Data Pribadi (Data Protection Officer) guna memimpin kepatuhan pelaksanaan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Telah Ditunjuk Resmi
6. Kerangka Kebijakan & Pedoman Operasional

Kami menyusun dan memperbarui regulasi internal secara berkala agar selaras dengan perkembangan standar internasional dan regulasi nasional yang berlaku:

  • Pedoman Perlindungan Data Pribadi (PDP): Mengatur tata kelola perlindungan data pribadi dengan mewajibkan penyusunan inventarisasi pemrosesan data (Record of Processing Activities / ROPA) serta Analisis Dampak Perlindungan Data (Data Protection Impact Assessment / DPIA) pada setiap pengembangan sistem digital.
  • Pedoman Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI): Ketentuan induk pengelolaan keamanan informasi yang menjadi acuan wajib seluruh unit kerja perusahaan.
  • Prosedur Keamanan Teknologi Informasi (TI): Ketentuan teknis yang mengatur pengelolaan hak akses pengguna (User Access Management), penggunaan password/kredensial, pemutakhiran sistem, dan pengamanan perangkat kerja end-user.
7. Implementasi Kontrol Keamanan Teknis

Untuk memberikan perlindungan berlapis (defense-in-depth) terhadap infrastruktur dan aplikasi kritis perusahaan, kami menerapkan teknologi pengamanan sebagai berikut:

  • Security Operations Center (SOC) 24/7: Pusat pemantauan lalu lintas jaringan dan aktivitas mencurigakan secara terus-menerus selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
  • Data Loss Prevention (DLP): Solusi pemantauan dan pencegahan kebocoran data untuk mencegah transfer atau akses data sensitif oleh pihak yang tidak berwenang.
  • Penyandian Data (Data Encryption): Penerapan penyandian data tingkat tinggi (strong encryption) baik saat data disimpan dalam database (data at rest) maupun saat data ditransmisikan melalui jaringan (data in transit).
  • IAM & PAM (Identity and Access Management / Privileged Access Management): Sistem pengendalian dan pembatasan ketat terhadap hak akses pengguna, khususnya akun berkewenangan khusus (privileged accounts), serta penerapan Multi-Factor Authentication (MFA).
8. Audit, Asesmen & Hasil Kinerja Keamanan TI

Kinerja dan efektivitas kontrol keamanan informasi PT Pupuk Indonesia (Persero) diuji secara berkala oleh pihak internal maupun eksternal independen dengan hasil pencapaian utama sebagai berikut:

Program Audit / Asesmen Ringkasan Keterangan & Ruang Lingkup Capaian / Hasil
Indeks Kematangan Keamanan Siber (IKAS BSSN) Audit Surveillance oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengukur tingkat ketahanan dan kepatuhan keamanan siber. Telah dilaksanakan
COBIT 2019 IT Maturity Pengukuran maturitas tata kelola TI berbasis kerangka COBIT 2019 yang mencakup 40 proses TI BUMN. Telah dilaksanakan
Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022 & ISO/IEC 20000-1:2018 Penerapan dan sertifikasi internasional untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi dan Layanan Teknologi Informasi. Tersertifikasi
VAPT & Phishing Simulation Test Pengujian kerentanan aplikasi/infrastruktur secara berkala serta pengujian rekayasa sosial kepada seluruh pegawai. Terjadwal & Berkelanjutan
9. Peningkatan Kapabilitas SDM dan Budaya Keamanan

Kami meyakini bahwa sumber daya manusia merupakan benteng pertahanan utama (human firewall) dalam menjaga keamanan informasi organisasi:

  • Individual Development Plan (IDP) Keamanan Siber: Program pengembangan kompetensi khusus bagi personel TI di bidang keamanan siber.
  • Sertifikasi Internasional SDM TI: Memfasilitasi praktisi TI perusahaan untuk meraih sertifikasi keahlian tingkat global di bidang keamanan informasi.
  • In-House Security Awareness Webinar: Edukasi dan sosialisasi berkala bagi seluruh insan PT Pupuk Indonesia (Persero) guna menumbuhkan budaya sadar risiko siber di seluruh lini pekerjaan.
10. Perbaikan Berkelanjutan atas Sistem Keamanan Informasi

Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kematangan sistem keamanan informasi kami secara berkelanjutan. Kebijakan, prosedur, dan kontrol keamanan informasi kami tinjau dan mutakhirkan secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan lanskap ancaman siber, perubahan regulasi, serta kebutuhan bisnis perusahaan. Setiap temuan yang diperoleh dari pengujian kerentanan (VA/PT), audit internal, audit sertifikasi, maupun asesmen kematangan keamanan siber kami tindaklanjuti melalui rencana perbaikan yang terukur dan terpantau penyelesaiannya. Kami juga menyelenggarakan asesmen tingkat kematangan keamanan informasi dan teknologi informasi secara periodik untuk memastikan bahwa peningkatan yang kami lakukan bersifat konsisten dan dapat diukur dari waktu ke waktu.

Kepatuhan Perpajakan

Pupuk Indonesia senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perpajakan yang baik, menjunjung tinggi integritas dalam setiap aspek pengelolaan pajak, serta memastikan kepatuhan penuh terhadap seluruh peraturan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Pupuk Indonesia percaya bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bagian penting dari kontribusi perusahaan terhadap pembangunan nasional. Oleh karena itu, kami terus memperkuat sistem pengelolaan pajak yang transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Melalui pendekatan yang proaktif dan berintegritas, Pupuk Indonesia melalui Kesepakatan Bersama Agenda Pokja Perpajakan Pupuk Indonesia Group Tahun 2024 berkomitmen untuk menjadi mitra yang terpercaya bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan.

Piagam Kesepakatan Bersama Agenda Pokja Perpajakan PI 2024

Sebagai tindak lanjut atas tata kelola perpajakan yang diterapkan melalui koordinasi POKJA Perpajakan Pupuk Indonesia Group, Perusahaan menetapkan komitmen utama sebagai pedoman dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara patuh, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Komitmen tersebut meliputi:

1. Kepatuhan terhadap Peraturan Perpajakan

Mematuhi sepenuhnya, baik semangat maupun ketentuan hukum (spirit and letter of tax laws) serta seluruh peraturan perundang-undangan dan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia, dengan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudence) guna meminimalkan potensi sanksi maupun denda perpajakan yang menjadi cost of compliance.

2. Pencatatan Aktivitas Usaha dan Pembayaran Pajak Sesuai Lokasi Aktual

Mencatat seluruh aktivitas dan keuntungan usaha serta membayar pajaknya sesuai dengan lokasi kegiatan usaha yang nyata. Perusahaan tidak mengalihkan nilai yang diciptakan kepada pihak, entitas, atau yurisdiksi dengan tarif pajak rendah (low-tax jurisdictions) melalui struktur atau pengaturan yang bertujuan untuk menurunkan beban pajak secara tidak semestinya.

3. Transaksi dengan Substansi Usaha yang Jelas

Memastikan setiap transaksi yang dilakukan memiliki dasar kegiatan usaha yang jelas dan tujuan bisnis yang nyata, serta tidak menggunakan struktur perpajakan yang tidak memiliki substansi komersial (commercial substance).

4. Penerapan Prinsip Kewajaran dalam Transfer Pricing

Menerapkan penetapan harga transfer (transfer pricing) atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, termasuk entitas dalam Pupuk Indonesia Group, sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle), serta mendukung penuh penyusunan Dokumentasi Transfer Pricing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Tidak Menggunakan Secrecy Jurisdictions atau Tax Havens

Tidak menggunakan yurisdiksi dengan kerahasiaan tinggi (secrecy jurisdictions) atau tax havens untuk tujuan penghindaran pajak (tax avoidance).

6. Mempertahankan Status Kepatuhan Perpajakan

Mempertahankan status Wajib Pajak Patuh dan, bagi yang telah memperoleh, status Pengusaha Kena Pajak Risiko Rendah, serta senantiasa mengupayakan pencapaian status tersebut apabila belum diperoleh.

7. Pemanfaatan Fasilitas dan Insentif Fiskal

Mengupayakan secara optimal perolehan dan pemanfaatan fasilitas serta insentif fiskal, seperti Tax Holiday, Tax Allowance, dan fasilitas perpajakan atas proyek investasi atau pengembangan yang dijalankan Perusahaan, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

8. Transparansi dan Kerja Sama dengan Otoritas Perpajakan

Menerapkan sikap transparan dan kooperatif dengan otoritas perpajakan dalam setiap proses klarifikasi maupun pemeriksaan, serta proses perpajakan lainnya, untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dan menjaga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Responsible Artificial Intelligence

Komitmen Penerapan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial/Artificial Intelligence (AI)

Program AI yang Bertanggung Jawab

Pupuk Indonesia berkomitmen untuk menyelenggarakan program AI yang bertanggung jawab dengan menerapkan tata kelola yang baik dalam praktik operasional yang konkret. Perusahaan memastikan bahwa penggunaan AI yang bertanggung jawab memperhatikan prinsip dan etika penyelenggaraan AI, serta menerapkannya pada setiap tahap siklus hidup program AI mulai dari program tersebut diinisiasi hingga dimusnahkan. Komitmen ini menjadi landasan umum bagi penggunaan AI di lingkungan Pupuk Indonesia serta bentuk transparansi kepada publik atas penerapan tata kelola AI Perusahaan.

Referensi Regulasi

Penggunaan dan penyelenggaraan teknologi AI di lingkungan Pupuk Indonesia harus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, yang meliputi:

  1. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
  3. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  4. Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
  5. Peraturan Menteri Penyelenggara Sistem Elektronik (Permen PSE).
Prinsip dan Etika Penyelenggaraan AI

Dalam menyelenggarakan sistem AI, Pupuk Indonesia berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip dan etika penyelenggaraan AI, antara lain:

  1. Andal dan Aman
    Sistem AI dirancang, diuji, dioperasikan, dan dipelihara agar memberikan output yang andal, aman, serta terlindungi dari penyalahgunaan dan ancaman siber.
  2. Akuntabel
    Pihak yang bertanggungjawab terhadap sistem AI harus dapat memastikan sistem AI yang berjalan dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan.
  3. Kendali Penuh Manusia
    AI diposisikan sebagai alat bantu (enabler) untuk meningkatkan produktivitas, bukan pengganti penilaian kritis dan akal sehat manusia sehingga manusia tetap berwenang sebagai pengambil keputusan kritis Perusahaan serta dapat melakukan intervensi maupun menghentikan sistem AI apabila diperlukan (Human-in-the-Loop).
  4. Menghormati privasi dan pelindungan data
    Penggunaan AI harus memperhatikan prinsip pelindungan data pribadi dan keamanan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kontrol Akses & Transparansi

Pupuk Indonesia menerapkan kontrol akses yang ketat terhadap model/tools AI yang dikembangkan. Saat ini pengelolaan tools AI dibatasi hanya kepada personel yang telah ditetapkan melalui mekanisme pengelolaan yang telah disetujui. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tools AI diterapkan dengan tata kelola, pengawasan, serta batasan penggunaan yang memadai. Sebagai bentuk transparansi keterlibatan AI dalam menghasilkan konten dan keputusan, Perusahaan berkomitmen untuk memberikan pelabelan yang jelas. Hal ini dilakukan agar setiap pemangku kepentingan dapat memahami komitmen Perusahaan terhadap transparansi dan pengambilan keputusan yang melibatkan AI.

Integritas Model AI

Pupuk Indonesia secara berkala melakukan pemeliharaan dan pemutakhiran sistem AI untuk menjaga keandalan dan kewajaran sistem tersebut. Hal ini dilakukan untuk mendeteksi dan memperbaiki kinerja model AI guna memastikan keakuratan serta menghindari bias dari informasi yang dihasilkan oleh sistem AI. Untuk memastikan integritas model AI dibutuhkan peran/partisipasi langsung oleh manusia sesuai dengan konsep pengawasan manusia dengan melarang keras penggunaan AI untuk tindakan manipulasi, eksploitasi, maupun social scoring.

Implementasi AI di Pupuk Indonesia

Pupuk Indonesia berkomitmen untuk membangun, mengembangkan, dan mengoperasikan sistem Artificial Intelligence (AI) yang etis, andal, aman, transparan, dan akuntabel untuk mendukung proses bisnis Perusahaan, antara lain pada area produksi dan pemeliharaan, rantai pasok dan logistik, peramalan kebutuhan pupuk, serta peningkatan produktivitas kerja pegawai. Setiap implementasi AI harus memiliki tujuan yang jelas, batasan penggunaan yang terdefinisi, serta pengawasan manusia yang memadai agar hasil yang dihasilkan tetap relevan, dapat dipercaya, dan sesuai dengan kepentingan Perusahaan dan pemangku kepentingan.

Untuk menerapkan prinsip perlindungan privasi, setiap implementasi AI wajib menerapkan mekanisme:

  • Penyandian Data (Masking): Semua elemen data yang mengarah pada identitas personal (PII - Personally Identifiable Information) harus disamarkan atau diubah menjadi format anonim sebelum masuk ke dalam data pipeline AI.
  • Agregasi Data: Informasi yang digunakan oleh AI diutamakan dalam bentuk data agregat (kelompok/tren) untuk analisis makro, bukan data individu.

Dalam penerapannya, Pupuk Indonesia berkomitmen untuk melindungi data dan keamanan informasi, memitigasi potensi bias, memastikan akuntabilitas atas hasil yang dihasilkan AI, serta memberikan transparansi yang memadai atas keterlibatan AI dalam konten, analisis, atau rekomendasi yang dihasilkan. Pupuk Indonesia juga melarang penggunaan AI untuk tindakan manipulatif, eksploitasi kerentanan, social scoring, atau penggunaan lain yang bertentangan dengan hukum, etika, dan nilai-nilai Perusahaan, serta mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan dalam penggunaan infrastruktur AI dan layanan pendukungnya.

Siklus Hidup AI

Implementasi sistem AI di Pupuk Indonesia memiliki siklus hidup sebagai berikut:

  1. Inisiasi
    Dalam melakukan inisiasi pengembangan sistem AI, Perusahaan harus menetapkan tujuan yang jelas dan memastikan keselarasan dengan tujuan dan strategi bisnis.
  2. Perancangan dan Pengembangan
    Dalam melakukan perancangan dan pengembangan sistem AI harus memperhatikan prinsip-prinsip dan etika penyelenggaraan AI di Perusahaan.
  3. Pengujian
    Pengembangan sistem AI harus dipastikan kehandalan dan keamanannya melalui tahapan pengujian sebelum diimplementasikan.
  4. Implementasi
    Implementasi sistem AI harus dipastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta kecukupan infrastrukturnya untuk menjamin kinerja sistem AI yang memadai.
  5. Monitoring dan Evaluasi
    Sistem AI yang berjalan dilakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan penggunaannya tetap relevan dan akurat.
  6. Pemusnahan
    Penghentian operasional sistem AI harus berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja AI beserta identifikasi risiko operasional Perusahaan yang terdampak.
Tanggung Jawab Lingkungan

Saat ini seluruh AI yang diimplementasikan di Pupuk Indonesia dijalankan pada beberapa Cloud yang dikelola Perusahaan. Sebagai komitmen Perusahaan terhadap inisiatif keberlanjutan yang merupakan bagian dari kerangka kerja Environmental, Social, and Governance (ESG), Pupuk Indonesia menggunakan beberapa pertimbangan dalam pemilihan penyedia layanan Cloud yang memiliki komitmen terkait efisiensi dan mengurangi dampak lingkungan pada infrastruktur operasionalnya.

Dampak AI terhadap Keberlanjutan

PreciX (Precision Agriculture Platform) merupakan salah satu implementasi kecerdasan artifisial (AI) di Perusahaan. Platform ini dikembangkan oleh IARI, Agtech, Data Science, dan entitas Anak Perusahaan, sejalan dengan agenda transformasi pertanian nasional dalam Roadmap Agtech 2034 serta inisiatif Transformasi Digital & World Class Capability Perusahaan. PreciX mengolah data dari teknologi satelit, drone multispektral, dan proximal sensor untuk menghasilkan analisis spasial status dan kadar hara tanah dan tanaman. Keluaran utamanya berupa informasi status hara dan rekomendasi pemupukan yang adaptif terhadap karakteristik komoditas dan luasan lahan. Melalui rekomendasi tersebut, pemilik lahan dapat memberikan pupuk sesuai takaran berdasarkan kebutuhan hara tanah dan tanaman. Dengan demikian, penggunaan pupuk menjadi lebih tepat sasaran sesuai prinsip 4R Nutrient Stewardship (Right Source, Right Rate, Right Time, and Right Place) sehingga efisiensi pemupukan meningkat, biaya pemupukan lebih optimal, dan produktivitas komoditas dapat ditingkatkan secara berkelanjutan.

Implementasi PreciX mencakup komoditas padi, jagung, tebu, dan kelapa sawit dengan cakupan luasan yang terus tumbuh. Dampaknya dikuantifikasi melalui tiga indikator kinerja yang masing-masing memiliki target tahunan. Dua indikator mengukur cakupan implementasi, yaitu luasan pemetaan kadar hara tanah dan luasan deployment PreciX. Indikator ketiga mengukur dampak terhadap rerata peningkatan produktivitas komoditas. Sepanjang tahun 2025, pemetaan kadar hara tanah mencapai 290.944,7 hektar atau 103,2% dari target 282.000 hektar. Deployment PreciX mencapai 30.173,1 hektar atau 107,0% dari target 28.200 hektar. Rerata peningkatan produktivitas tercatat sebesar 13,3%, melampaui target 5%.

Pada tingkat lahan, informasi status hara dan rekomendasi pemupukan dari PreciX mendukung pengambilan keputusan berbasis data dalam praktik budidaya. Secara strategis pada tingkat korporasi, capaian terhadap target tersebut menjadi dasar evaluasi efektivitas model pertanian presisi Perusahaan dalam mendukung optimalisasi produktivitas.

Kesadaran dan Keamanan Penggunaan AI

Sebagai bagian dari komitmen Pupuk Indonesia dalam implementasi AI yang bertanggung jawab, Perusahaan secara aktif melakukan beberapa program terkait peningkatan keamanan penggunaan AI. Perusahaan melalui program pengembangan kompetensi karyawan telah melakukan pelatihan khusus terhadap personil yang mengembangkan dan mengelola tools AI. Untuk meningkatkan kesadaran dalam penggunaan AI yang bertanggung jawab, Perusahaan juga melakukan webinar dengan topik penggunaan AI kepada seluruh karyawan. Selain itu Perusahaan juga menyediakan saluran khusus (seperti platform e-learning) untuk pembelajaran mandiri bagi seluruh karyawan yang ingin meningkatkan pengetahuan terkait AI.

Penilaian Eksternal Tata Kelola AI

PT Pupuk Indonesia (Persero) telah melakukan Penilaian Maturitas Responsible AI melalui pihak ketiga sebagai bagian dari komitmen terhadap penerapan AI yang bertanggung jawab. Penilaian dilakukan melalui penelaahan dokumen serta wawancara dengan pemilik proses, pengelola AI, pemilik data, dan pihak terkait lainnya.

Penilaian mencakup 22 aspek yang terdiri atas 2 aspek lingkungan, 8 aspek sosial, dan 12 aspek tata kelola. Aspek-aspek tersebut meliputi antara lain akuntabilitas dan klasifikasi risiko AI, kendali manusia atas keputusan AI, privasi dan keamanan data, validasi sebelum penerapan, pemantauan sistem, serta penanganan insiden. Kriteria penilaian merujuk pada standar dan kerangka kerja yang diakui, yaitu ISO/IEC 42001:2023 tentang sistem manajemen AI, NIST AI RMF 1.0, ISO/IEC 42005:2025, COBIT 2019, CMMI, dan GRI Standards. Laporan hasil penilaian memuat tingkat maturitas, kesenjangan, dan rekomendasi perbaikan untuk masing-masing aspek.

Produk Berkelanjutan

Komitmen Pengelolaan Bahan Berbahaya

Pupuk Indonesia senantiasa menempatkan keamanan produk dan perlindungan lingkungan sebagai prioritas utama dalam seluruh rantai nilai produksi pupuk dan bahan kimia. Sebagai wujud komitmen tersebut, Pupuk Indonesia menetapkan kebijakan untuk secara berkelanjutan mengurangi, mensubstitusi, dan bahkan kemungkinan untuk menghentikan penggunaan bahan berbahaya dalam produk maupun proses produksi, melampaui sekadar pemenuhan ketentuan regulasi yang berlaku. Komitmen ini berlaku bagi seluruh lini produk yang dihasilkan Pupuk Indonesia beserta anak usahanya, mulai dari tahap pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga penggunaan produk oleh pelanggan. Sebagai bagian dari upaya ini, Pupuk Indonesia terus melakukan transformasi portofolio produk menuju produk yang lebih ramah lingkungan. Seluruh produk dipastikan memenuhi kepatuhan Pupuk Indonesia terhadap prinsip industri berkelanjutan melalui sertifikasi Standar Industri Hijau (SIH) yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian, yang mencakup penilaian atas bahan baku, bahan penolong, proses produksi, serta pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dan beracun (B3).

Komitmen Pupuk Indonesia terhadap pengelolaan produk juga diwujudkan melalui perolehan sertifikasi Environmental Product Declaration (EPD) yang mengacu pada ISO 14025 dan didasarkan pada kajian daur hidup (Life Cycle Assessment/LCA) sesuai ISO 14040/14044. Melalui EPD, informasi dampak lingkungan produk pada aspek toksisitas dan potensi paparan bahan berbahaya sepanjang daur hidup dilakukan verifikasi oleh pihak ketiga independen dan diungkapkan secara terbuka kepada pelanggan, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam pelaksanaannya, upaya pengurangan dan substitusi bahan berbahaya didukung oleh alokasi sumber daya riset dan pengembangan yang terdedikasi. Divisi Indonesia Agrichemical Research Institute (IARI) secara aktif mengembangkan formulasi produk dengan kandungan cemaran yang lebih rendah, termasuk pengembangan pupuk berbasis hayati dan produk dengan efisiensi serapan hara yang lebih tinggi sebagai alternatif yang lebih aman bagi lingkungan. Pada tahap pengadaan, setiap pemasok bahan baku diwajibkan menyertakan Material Safety Data Sheet (MSDS) dan Certificate of Analysis (CoA) untuk setiap material yang disuplai, dan penelaahan spesifikasi material dilakukan secara cermat untuk memastikan bahan yang digunakan tidak hanya aman, tetapi juga ramah lingkungan. Pupuk Indonesia juga menerapkan Global Harmonized System (GHS) untuk klasifikasi dan pelabelan bahan kimia sesuai ketentuan Kementerian Perindustrian, sehingga setiap produk dilengkapi label dan penanda keselamatan yang jelas bagi seluruh pihak yang berinteraksi dengan produk. Evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan produk mulai dari bahan baku hingga metode penggunaan dilakukan secara berkala untuk memastikan produk tetap aman digunakan sekaligus memenuhi ekspektasi pelanggan dan standar regulasi yang berlaku.