Keberlanjutan

Keselamatan Kesehatan Kerja & Lingkungan Hidup (K3LH)

Kebijakan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan Hidup (K3LH) disusun untuk memastikan pelaksanaan operasional yang aman, sehat, dan berkelanjutan. Kebijakan ini mencakup pedoman dan prosedur untuk melindungi karyawan dari potensi risiko kecelakaan kerja, menjaga kesehatan mereka, serta memastikan bahwa setiap kegiatan operasional memperhatikan dampak lingkungan secara bertanggung jawab.

Melalui kebijakan K3LH, perusahaan berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan standar terkait K3LH, serta terus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan ramah lingkungan.

Kebijakan K3LH

  • PT Pupuk Indonesia (Persero) melakukan revitalisasi mesin-mesin pabrik yang sudah tua dengan pemutakhiran teknologi untuk meningkatkan produktivitas dan menekan konsumsi energi.
    Sebagai contoh, perusahaan mengganti pabrik yang konsumsi energinya mencapai 40 MMBtu/ton produk dengan pabrik baru yang konsumsi gasnya hanya 28 MMBtu/ton produk.
    Dua pabrik PT Pupuk Indonesia Grup yang sudah direvitalisasi, yaitu PKT 1 di Bontang dan Pusri 2B di Palembang menggantikan pabrik Pusri II.

  • Perusahaan juga merancang program Dekarbonisasi sebagai bentuk upaya pengurangan emisi untuk keberlanjutan usaha yang lebih ramah lingkungan, melalui pengembangan blue & green ammonia, utilisasi renewable electricity, pembangkit listrik tenaga surya, co-firing biomassa pada boiler batubara, penerapan circular economy (utilisasi CO2 menjadi produk lain, seperti liquid CO2.

  • Pemanfaatan: memanfaatkan kembali limbah B3 dominan sebagai bahan baku untuk produk samping dan bahan penolong untuk produk utama.

  • Pelaksanaan Behavior Based Safety (BBS) memberi ruang bagi karyawan untuk terlibat dalam menjaga K3 dengan cara melaporkan potensi bahaya.

  • Penerapan Saving Rules (LSR) sebagai panduan tata cara implementasi K3, tanggung jawab, serta sanksi untuk karyawan maupun kontraktor yang melanggar peraturan K3, yang mencakup hal-hal di antaranya:

    • Izin kerja
    • Pekerjaan panas
    • Pekerjaan di ketinggian
    • Pekerjaan angkat/angkut
    • Isolasi energi
    • Merokok di luar area yang ditentukan
  • Penerapan Process Safety Management (PSM) yang merupakan sistem manajemen yang dilakukan perusahaan melalui pendekatan proaktif dalam mengidentifikasi, memberikan pengertian dan pengendalian terhadap bahaya dari keseluruhan proses dan aktivitas kerja sebagai upaya perlindungan di tempat kerja. Penerapan PSM ini berguna untuk mengenali bahaya dan risiko yang berdampak pada keselamatan operasional PT Pupuk Indonesia (Persero).

  • Pelaksanaan Virtual Running, Walking, and Cycling (VIRAL) untuk mendorong pola hidup sehat karyawan dan keluarga

  • Dalam penerapan K3, PT Pupuk Indonesia mengadopsi standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dengan target Zero Accident, yaitu nihil kecelakaan kerja serta pencegahan penyakit akibat kerja. Pada tahun 2023, kami berhasil mencapai 52.800.556 jam kerja aman, dan nilai LTIFR untuk kontraktor dan karyawan dilaporkan 0 sepanjang tahun 2020-2023.

    Beasiswa Jenjang Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi

Respon Isu Lingkungan

Pupuk Indonesia berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan. Tanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan hidup diwujudkan dalam program penaatan peraturan dan baku mutu lingkungan disertai penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, pengurangan emisi, konservasi air dan pengurangan air limbah, 3R limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta perlindungan keanekaragaman hayati.

Pupuk Indonesia menjalankan kebijakan perusahaan di bidang Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3 LH) sejak tahun 2014 guna mewujudkan tanggung jawab sosial bidang lingkungan hidup. Hingga saat ini, semua kegiatan operasional Grup Pupuk Indonesia telah memiliki dokumen dan izin lingkungan. Selain itu, Perusahaan juga telah memiliki perizinan pembuangan air limbah ke laut/sungai serta pengelolaan limbah B3.

Kegiatan produksi pabrik Grup Pupuk Indonesia menghasilkan limbah dalam bentuk cair, padat maupun gas. Limbah tersebut dikelola dengan teknologi mutakhir untuk menjamin bahwa limbah yang dibuang telah memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan. Pemenuhan terhadap baku mutu tersebut dibuktikan dengan diterimanya Proper Biru (Compliance) maupun Proper Hijau dan Emas (Beyond Compliance) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada tahun 2020.

Pemantauan dan pengukuran air limbah dan emisi dari setiap entitas anak dilakukan secara berkala. Pemantauan dan pengukuran dilakukan oleh Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang pengambilan sampel limbah dan metode uji analisis limbah atau standar uji lainnya yang setara.

Adapun pengolahan limbah B3 dilakukan sesuai peraturan dan perizinan pengolahan limbah dari Kementerian LHK. Pengangkutannya menggunakan moda transportasi darat dan laut yang telah memiliki izin pengangkutan dari Kementerian Perhubungan dan rekomendasi pengangkutan dari Kementerian LHK untuk selanjutnya dimanfaatkan/diolah oleh pihak ketiga berizin.

Entitas Anak Perusahaan juga telah memiliki izin pemanfaatan limbah B3 dari Kementerian LHK, di antaranya pemanfaatan fly ash, bottom ash, gipsum dan kapur. Fly ash dan bottom ash dimanfaatkan sebagai substitusi bahan baku batako, paving block dan material stabilisasi tanah oleh PT Pupuk Kalimantan Timur.

Gipsum yang dihasilkan dari pabrik Asam Fosfat dan kapur dari pabrik ZA dapat dimanfaatkan secara internal tanpa diserahkan ke pihak ketiga oleh PT Petrokimia Gresik. Gipsum merupakan produk samping yang memiliki nilai ekonomis untuk pasar industri semen, plasterboard, batako dan pertanian. Sedangkan kapur menjadi material substitusi dalam kegiatan reklamasi di kawasan internal perusahaan yang diikuti oleh izin reklamasi dari Kementerian Perhubungan.

Dalam proses produksi, Grup Pupuk Indonesia menggunakan bahan baku sumber daya alam, khususnya gas dan air secara hemat sebagai komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Upaya tersebut dilakukan dengan memanfaatkan teknologi yang lebih ramah terhadap konsumsi bahan baku/ton produk yang lebih kecil dari teknologi sebelumnya.

Efisiensi pabrik juga dioperasikan dengan menggunakan kembali bahan-bahan yang terbuang seperti offgas, air kondensat dan air bekas bilas ditarik kembali ke proses sebagai bahan baku.

Program penghijauan merupakan upaya Grup Pupuk Indonesia dalam melestarikan lingkungan hidup seperti program hutan kota, penanaman pohon langka, penanaman mangrove, penanaman tanaman khas daerah sesuai dengan lokasi Anak Perusahaan (menjadi Taman KEHATI).