Keberlanjutan

Keselamatan Kesehatan Kerja & Lingkungan Hidup (K3LH)

Kebijakan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan Hidup (K3LH) disusun untuk memastikan pelaksanaan operasional yang aman, sehat, dan berkelanjutan. Kebijakan ini mencakup pedoman dan prosedur untuk melindungi karyawan dari potensi risiko kecelakaan kerja, menjaga kesehatan mereka, serta memastikan bahwa setiap kegiatan operasional memperhatikan dampak lingkungan secara bertanggung jawab.

Melalui kebijakan K3LH, perusahaan berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan standar terkait K3LH, serta terus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan ramah lingkungan.

Kebijakan K3LH

  • PT Pupuk Indonesia (Persero) melakukan revitalisasi mesin-mesin pabrik yang sudah tua dengan pemutakhiran teknologi untuk meningkatkan produktivitas dan menekan konsumsi energi.
    Sebagai contoh, perusahaan mengganti pabrik yang konsumsi energinya mencapai 40 MMBtu/ton produk dengan pabrik baru yang konsumsi gasnya hanya 28 MMBtu/ton produk.
    Dua pabrik PT Pupuk Indonesia Grup yang sudah direvitalisasi, yaitu PKT 1 di Bontang dan Pusri 2B di Palembang menggantikan pabrik Pusri II.

  • Perusahaan juga merancang program Dekarbonisasi sebagai bentuk upaya pengurangan emisi untuk keberlanjutan usaha yang lebih ramah lingkungan, melalui pengembangan blue & green ammonia, utilisasi renewable electricity, pembangkit listrik tenaga surya, co-firing biomassa pada boiler batubara, penerapan circular economy (utilisasi CO2 menjadi produk lain, seperti liquid CO2.

  • Pemanfaatan: memanfaatkan kembali limbah B3 dominan sebagai bahan baku untuk produk samping dan bahan penolong untuk produk utama.

Pupuk Indonesia Group telah menyusun strategi untuk mengintegrasikan dan memprioritaskan rencana aksi yang bertujuan untuk mengatasi berbagai risiko keselamatan di perusahaan, dengan menetapkan target terukur untuk memastikan implementasi yang efektif dan efisien.

Implementasi Process Safety Management (PSM) di PI Group

Sebagai langkah untuk menangani risiko keselamatan terkait proses industri, PI Group mengimplementasikan Process Safety Management (PSM) di lima anak perusahaan Pupuk (Pabrik Pupuk). Berikut adalah rencana aksi yang diterapkan:

  • Audit PSM: Evaluasi implementasi PSM pada lima anak perusahaan produsen pupuk melalui audit PSM, yang mencakup 12 (dua belas) elemen PSM. Audit ini bertujuan untuk menilai kepatuhan terhadap regulasi, mengukur efektivitas sistem keselamatan proses, mengidentifikasi kelemahan atau potensi risiko, serta mendorong perbaikan berkelanjutan guna mencegah kecelakaan besar dan memastikan keselamatan pekerja, perlindungan aset, dan keberlanjutan operasional pabrik
  • Implementasi Program PSM Roll Out: Mengembangkan prosedur dan panduan untuk audit PSM sebagai bagian dari program roll-out yang bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan PSM secara lebih luas di seluruh unit Pupuk Indonesia Group.

Dengan prioritas yang jelas dan rencana aksi terukur, Pupuk Indonesia memastikan bahwa setiap langkah yang diambil untuk menangani risiko keselamatan dan meningkatkan budaya K3 dapat terlaksana dengan baik, membawa dampak positif terhadap keselamatan karyawan dan keberlanjutan operasional perusahaan.

Pupuk Indonesia memiliki komitmen yang kuat terhadap keselamatan dan kesehatan kerja di seluruh lini operasionalnya. Untuk memastikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tinggi, Pupuk Indonesia telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang tercantum dalam dokumen PI-TEK-PR-002 pada Buku Panduan Pelaksanaan Sistem Manajemen K3. Salah satu bagian penting dalam sistem ini adalah Panduan Investigasi Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang memastikan bahwa perusahaan memiliki prosedur yang jelas untuk menyelidiki kecelakaan kerja, kesehatan yang terganggu, penyakit, dan insiden lainnya.

Langkah-langkah dalam prosedur investigasi kecelakaan adalah sebagai berikut:

  • Pelaporan Awal:

    Semua insiden—baik near miss, kecelakaan ringan, sedang, berat, maupun fatal—harus dilaporkan dalam jangka waktu yang ditentukan:

    • Near miss dan kecelakaan ringan: dalam 2×24 jam
    • Kecelakaan sedang, berat, dan fatal: dalam 1×24 jam
  • Investigasi, Analisis, dan Tindakan Perbaikan:

    • Departemen Sinerji K3LH melakukan investigasi dan analisis awal kecelakaan atau insiden yang terjadi.
    • Tim investigasi memberikan rekomendasi tindakan perbaikan berdasarkan hasil analisis.
    • Unit kerja terkait wajib mengimplementasikan rekomendasi yang diberikan.
    • Departemen Sinerji K3LH kemudian melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tindakan perbaikan untuk memastikan efektifitasnya.
  • Pencatatan dan Pelaporan:

    • Semua insiden dicatat sebagai bagian dari metrik kinerja K3 perusahaan, yang mendukung tujuan pencapaian zero accident.
    • Proses dokumentasi ini berkontribusi pada peningkatan target keselamatan dan pengembangan berkelanjutan praktik K3.

Melalui penerapan prosedur ini, Pupuk Indonesia memastikan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan operasional, guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat bagi seluruh karyawan.

  • Dalam penerapan K3, PT Pupuk Indonesia mengadopsi standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dengan target Zero Accident, yaitu nihil kecelakaan kerja serta pencegahan penyakit akibat kerja. Pada tahun 2023, kami berhasil mencapai 52.800.556 jam kerja aman, dan nilai LTIFR untuk kontraktor dan karyawan dilaporkan 0 sepanjang tahun 2020-2023.

Respon Isu Lingkungan

Pupuk Indonesia berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan. Tanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan hidup diwujudkan dalam program penaatan peraturan dan baku mutu lingkungan disertai penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, pengurangan emisi, konservasi air dan pengurangan air limbah, 3R limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta perlindungan keanekaragaman hayati.

Pupuk Indonesia menjalankan kebijakan perusahaan di bidang Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3 LH) sejak tahun 2014 guna mewujudkan tanggung jawab sosial bidang lingkungan hidup. Hingga saat ini, semua kegiatan operasional Grup Pupuk Indonesia telah memiliki dokumen dan izin lingkungan. Selain itu, Perusahaan juga telah memiliki perizinan pembuangan air limbah ke laut/sungai serta pengelolaan limbah B3.

Kegiatan produksi pabrik Grup Pupuk Indonesia menghasilkan limbah dalam bentuk cair, padat maupun gas. Limbah tersebut dikelola dengan teknologi mutakhir untuk menjamin bahwa limbah yang dibuang telah memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan. Pemenuhan terhadap baku mutu tersebut dibuktikan dengan diterimanya Proper Biru (Compliance) maupun Proper Hijau dan Emas (Beyond Compliance) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada tahun 2020.

Pemantauan dan pengukuran air limbah dan emisi dari setiap entitas anak dilakukan secara berkala. Pemantauan dan pengukuran dilakukan oleh Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang pengambilan sampel limbah dan metode uji analisis limbah atau standar uji lainnya yang setara.

Adapun pengolahan limbah B3 dilakukan sesuai peraturan dan perizinan pengolahan limbah dari Kementerian LHK. Pengangkutannya menggunakan moda transportasi darat dan laut yang telah memiliki izin pengangkutan dari Kementerian Perhubungan dan rekomendasi pengangkutan dari Kementerian LHK untuk selanjutnya dimanfaatkan/diolah oleh pihak ketiga berizin.

Entitas Anak Perusahaan juga telah memiliki izin pemanfaatan limbah B3 dari Kementerian LHK, di antaranya pemanfaatan fly ash, bottom ash, gipsum dan kapur. Fly ash dan bottom ash dimanfaatkan sebagai substitusi bahan baku batako, paving block dan material stabilisasi tanah oleh PT Pupuk Kalimantan Timur.

Gipsum yang dihasilkan dari pabrik Asam Fosfat dan kapur dari pabrik ZA dapat dimanfaatkan secara internal tanpa diserahkan ke pihak ketiga oleh PT Petrokimia Gresik. Gipsum merupakan produk samping yang memiliki nilai ekonomis untuk pasar industri semen, plasterboard, batako dan pertanian. Sedangkan kapur menjadi material substitusi dalam kegiatan reklamasi di kawasan internal perusahaan yang diikuti oleh izin reklamasi dari Kementerian Perhubungan.

Dalam proses produksi, Grup Pupuk Indonesia menggunakan bahan baku sumber daya alam, khususnya gas dan air secara hemat sebagai komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Upaya tersebut dilakukan dengan memanfaatkan teknologi yang lebih ramah terhadap konsumsi bahan baku/ton produk yang lebih kecil dari teknologi sebelumnya.

Efisiensi pabrik juga dioperasikan dengan menggunakan kembali bahan-bahan yang terbuang seperti offgas, air kondensat dan air bekas bilas ditarik kembali ke proses sebagai bahan baku.

Program penghijauan merupakan upaya Grup Pupuk Indonesia dalam melestarikan lingkungan hidup seperti program hutan kota, penanaman pohon langka, penanaman mangrove, penanaman tanaman khas daerah sesuai dengan lokasi Anak Perusahaan (menjadi Taman KEHATI).