Pendaftaran Calon Distributor Pupuk Bersubsidi TA 2023 Via Aplikasi DIMAS Dibuka September 2022
JAKARTA – PT Pupuk Indonesia (Persero) mengumumkan periode pendaftaran Distributor pupuk subsidi tahun anggaran 2023 dibuka pada 5-12 September 2022. Pendaftaran bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Distributor Management System (DIMAS) dan terbuka untuk umum. Pendaftaran calon Distributor dengan mekanisme tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2021 pasca dilaksanakan sentralisasi fungsi pemasaran di Pupuk Indonesia Group.
Infografis bisa diunduh dengan mengeklik tautan ini Infografis Pendaftaran Calon Distributor Pupuk Bersubsidi
Aplikasi DIMAS merupakan saluran elektronik untuk calon Distributor pupuk bersubsidi. Bagi calon Distributor yang ingin mendaftar bisa langsung masuk ke laman dimas.pupuk-indonesia.com dan menyiapkan segala dokumen persyaratan yang diberlakukan.
Penerapan Aplikasi DIMAS dalam menjaring Distributor menerapkan asas efisien, efektif, akuntabel, kompetitif, adil dan wajar sehingga dapat mengurangi intervensi dari sisi pendaftaran, penilaian, dan pengangkatan atau penetapan Distributor. Pendaftaran secara online juga menandakan proses bisnis yang transparan, hingga meningkatkan kecepatan proses pendaftaran, penilaian, pemilihan Distributor, dan integrasi data.
Syarat untuk menjadi Distributor pupuk bersubsidi sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Di mana syarat-syarat yang tertuang dalam beleid ini antara lain; bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum; Memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya; memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Perdagangan; memiliki dan/atau menguasai sarana gudang dan alat transportasi yang dapat menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya; dan mempunyai jaringan distribusi yang dibuktikan dengan memiliki paling sedikit 2 (dua) pengecer di setiap Kecamatan dan/atau desa di wilayah tanggung jawabnya.
Tidak sampai di situ, para calon Distributor pupuk bersubsidi juga harus memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh produsen dalam hal ini PT Pupuk Indonesia (Persero). Adapun tambahannya seperti; memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya; Surat permohonan menjadi Distributor; Akta Pendirian Perusahaan; Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Memiliki Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
Selanjutnya, para calon Distributor pupuk bersubsidi juga harus memiliki rekomendasi sebagai Distributor pupuk subsidi dari Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan untuk penunjukan Distributor baru; Mengisi form kelengkapan persyaratan Distributor; Surat Pernyataan tentang kesanggupan melaksanakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan/peraturan pemerintah yang berlaku dan kebijakan perusahaan; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Dari Distributor bahwa daftar seluruh pengecer yang ditunjuk oleh Distributor telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menjadi pengecer pupuk bersubsidi.
Lalu para Calon Distributor juga tidak memiliki permasalah keuangan dengan perusahaan yang dibuktikan melalui Surat Pemberitahuan Perusahaan; Memiliki akses jaringan internet; Memiliki petugas lapangan; dan Dokumen tambahan lainnya sesuai Persyaratan Calon Distributor yang ditetapkan oleh Perusahaan.