Komitmen Salurkan Pupuk Organik Bersubsidi, Petrokimia Gresik Tandatangani Kerja Sama Produksi Dengan Mitra Produksi Petroganik dan MoU Bersama BPSI Tanah dan Pupuk
Untuk memenuhi alokasi pupuk organik bersubsidi yang diamanahkan Pemerintah, Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia menandatangani kerja sama produksi dengan Mitra Produksi Petroganik Subsidi. Penandatangan "Kerja Sama Produksi Pupuk Petroganik Subsidi Tahun 2024" disaksikan langsung oleh Direktur Keuangan & Umum Petrokimia Gresik, Robby Setiabudi Madjid bersama perwakilan mitra, baru-baru ini di Gresik, Jawa Timur.
Terpisah, Robby menjelaskan bahwa, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024 telah menambahkan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2024 dari semula 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Dalam beleid terbaru ini, Pemerintah juga kembali memasukkan pupuk organik dalam skema subsidi melengkapi pupuk Urea, NPK dan NPK Kakao yang sebelumnya sudah disubsidi.
"Dalam alokasi tahun 2024 terbaru, Pemerintah mengalokasikan pupuk organik sebanyak 500.000 ton. Dari target tersebut, Alhamdulillah Petrokimia Gresik dipercayakan target sebesar 382.000 ton, dan penandatangan kerja sama produksi ini merupakan langkah kami agar penyalurannya berjalan lancar," ujar Robby.
Mitra Produksi Petroganik Subsidi ini tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. Total kapasitasnya mencapai 585.700 ton/tahun, atau jauh di atas alokasi yang diamanahkan Pemerintah. Dengan kapasitas ini, Petrokimia Gresik siap menjalankan amanah penyediaan pupuk organik subsidi sesuai dengan regulasi.
"Lokasi mitra kami dekat dengan bahan baku dan wilayah penyalurannya. Sehingga lebih memudahkan dalam distribusi," tandas Robby.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah atas amanah ini. Menurutnya, dengan dimasukkannya pupuk organik ke dalam skema subsidi, kebijakan ini memberikan dampak ikutan atau multiplier effect terhadap sosial maupun lingkungan.
Dampak tersebut antara lain adanya tenaga kerja yang terlibat langsung dalam proses produksi hingga pemanfaatan limbah pertanian, peternakan, dan limbah organik industri sebagai bahan baku pupuk organik. Secara tidak langsung kebijakan ini juga solusi atas permasalahan lingkungan.
Sementara itu, untuk menjaga kualitas bahan baku produksi pupuk Petroganik agar produk yang dihasilkan kualitasnya terjamin, Petrokimia Gresik juga menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk (BPSI Tanah dan Pupuk). Penandatanganan dilakukan bersama Kepala BPSI Tanah dan Pupuk, Ladiyani Retno Widowati.
"Dengan penandatangan kerja sama produksi dan MoU ini, harapannya Petrokimia Gresik di bawah Pupuk Indonesia dapat memenuhi tugas Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi dan mendukung program ketahanan pangan nasional," pungkas Robby.