Pemerintah Tambah Jenis dan Alokasi Pupuk Subsidi, Pupuk Kujang Terus Genjot Produksi
Karawang – Pupuk Kujang terus menggenjot produksi pupuk baik subsidi maupun non subsidi dengan optimal. Hal itu dilakukan untuk mendukung segala upaya pemerintah memajukan sektor pertanian.
“Kita terus optimalkan produksi untuk mendukung segala upaya pemerintah termasuk langkah penambahan alokasi dan jenis pupuk subsidi kepada petani yang mulai diberlakukan saat ini,” ujar Direktur Utama Pupuk Kujang, Maryono, Senin, 6 Mei 2024.
Maryono menuturkan, pemerintah telah menambah alokasi dan jenis pupuk subsidi untuk petani. Melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) nomor 249 tahun 2024 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk subsidi tahun anggaran 2024, petani yang berhak menebus pupuk subsidi bisa menebus pupuk organik.
Sebelumnya, sejak bulan Juni 2022, pupuk yang disubsidi pemerintah adalah Urea dan NPK, namun pada pertengahan tahun 2023, presiden Jokowi menginginkan supaya pupuk organik disubsidi kembali. Hal itu terwujud dan dilaksanakan melalui keputusan Menteri Pertanian pada pertengahan 2024, pupuk organik kembali disubsidi pemerintah. Alhasil petani yang terdata berhak mendapat pupuk subsidi bisa menebus tiga jenis pupuk tersebut.
Selain kembali mensubsidi pupuk organik, pemerintah juga menambah jumlah alokasi pupuk subsidi untuk petani. Beberapa hari lalu, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman menyampaikan, Presiden Jokowi menyetujui penambahan alokasi pupuk subsidi untuk petani dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton atau naik 100 persen.
“Penambahan alokasi itu tentu harus didukung oleh produksi pupuk yang optimal. Kami taat dan jalankan tanggung jawab ini demi menyediakan pupuk terbaik kepada petani,” kata Maryono.
Sebagai anak perusahaan Pupuk Indonesia (Persero) yang mendapat tugas wilayah distribusi di Jawa Barat dan Banten, Pupuk Kujang terus memproduksi pupuk untuk memenuhi kebutuhan petani.
Berdasarkan salinan kepmentan tersebut, telah ditetapkan, alokasi subsidi pupuk subsidi untuk Jawa Barat, sebanyak 1.211.550 ton, dengan rincian urea sebanyak 634.660 ton, NPK sebanyak 475.555 ton termasuk NPK formula khusus, dan organik sebanyak 101.005 ton.
Untuk diketahui, kapasitas produksi Pupuk Kujang mencapai 1.140.000 Ton Urea per tahun, sedangkan NPK mencapai 200.000 Ton per tahun. “Untuk saat ini, kapasitas produksi kita bisa mencukupi penugasan dari pemerintah. Namun berbagai pengembangan dan peningkatan terus kita lakukan,” kata Maryono.
Harga Eceran Pupuk Subsidi Tidak Naik
Selain menambah alokasi dan jenis pupuk subsidi kepada petani, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi di pertengahan tahun ini tidak naik. Adapun HET untuk pupuk Urea tetap Rp 2.250 per kg, sedangkan pupuk NPK tetap Rp 2.300 per kg, dan pupuk organik adalah Rp 800 per kg.
Untuk diketahui, petani yang berhak mendapat pupuk subsidi adalah petani yang terdaftar dalam kelompok tani (Poktan) dan tercantum dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN. (hl/KP)