Kios Pupuk Subsidi Wajib Terapkan HET Dengan Benar

JAKARTA – PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi wajib diberlakukan pada seluruh mitra kios pupuk lengkap (KPL) di provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kewajiban HET tertuang Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda mengatakan bahwa Perusahaan mewajibkan seluruh kios untuk memasang sticker informasi mengenai HET, sehingga informasi tersebut bisa dimanfaatkan petani terdaftar saat melakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios.
“HET bersubsidi merupakan ketentuan harga yang wajib dipatuhi kios resmi jaringan Pupuk Indonesia. HET ditetapkan oleh pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios, bukan diantar ke lokasi petani,” demikian ungkap Fickry dalam keterangannya, Jumat (8/12/2023).
Hal ini sekaligus menjawab adanya keluhan Mulyono yang merupakan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Dia mengatakan bahwa saat ini harga pupuk bersubsidi di Sumut telah mencapai Rp 150 per sak atau berukuran 50 kg.
Adapun hasil penelusuran tim pemasaran Pupuk Indonesia, tidak ditemukan penebusan pupuk bersubsidi diatas HET. Mulyono sebagai ketua gapoktan tercatat bukan sebagai petani terdaftar atau penerima subsidi pupuk pada tahun 2023. “Seluruh kios di Sumatera Utara telah menerapkan aplikasi i-Pubers untuk penebusan pupuk subsidi, setelah dicek nama yang bersangkutan tidak masuk daftar e-Alokasi 2023 sehingga pihak kios tidak memberikan pelayanan penebusan,” katanya.
Saat ini tim pemasaran Pupuk Indonesia berkoordinasi dengan distributor dan PPL wilayah Kecamatan Beringin membantu petani atas nama Mulyono untuk bisa menginput data pada e-Alokasi guna mendapatkan alokasi subsidi pupuk tahun anggaran 2024.
Fickry memastikan bahwa Pupuk Indonesia siap menindak tegas mitra kios dan distributor yang terbukti menjual pupuk bersubsidi diatas HET. Pupuk bersubsidi ini hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Kriteria yang ditetapkan sebagai berikut; petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare.
Masih berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah juga hanya menetapkan dua jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea dan NPK, serta hanya 9 (sembilan) komoditas yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi yaitu: padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao, dan tebu rakyat.
Fickry menghimbau petani untuk aktif memanfaatkan layanan pelanggan Pupuk Indonesia jika menemukan kegiatan di luar ketentuan tentang pupuk bersubsidi. Layanan pelanggan Pupuk Indonesia bisa diakses secara gratis atau bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001. Salah satu yang bisa dilaporkan oleh petani mengenai harga pupuk bersubsidi di kios. Adapun layanan pelanggan ini beroperasi pada jam dan hari kerja saja.