Pupuk Indonesia Dukung Kepolisian Tangkap Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

JAKARTA – PT
Pupuk Indonesia (Persero) mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia
menangkap pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi. Pupuk Indonesia juga terus
berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan aparat penegak hukum
dalam rangka meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.
Hal ini
diungkapkan oleh VP Penjualan Wilayah 3A Pupuk Indonesia, Aviv Ahmad Fadhil
sekaligus mengapresiasi aksi Satreskrim Polres Pandeglang, Banten yang berhasil
menggagalkan aksi penyelewengan 25 ton pupuk bersubsidi beberapa waktu
lalu. “Pupuk Indonesia mengapresiasi langkah aparat penegak hukum khususnya
Kepolisian Republik Indonesia yang berhasil menangkap 4 orang pelaku
penyelewengan pupuk bersubsidi di Pandeglang, Banten,” demikian ungkap Aviv,
Kamis (3/8/2023).
Sebagai
Perusahaan penerima mandat dalam rangka pengadaan dan penyaluran pupuk
bersubsidi, Aviv mengatakan bahwa Pupuk Indonesia tidak akan segan untuk
menghentikan kerjasama kepada distributor dan kios yang terbukti menyalurkan
pupuk bersubsidi di luar ketentuan Pemerintah.
Oleh karena itu,
menurut Aviv, Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh jaringan distribusi
seperti distributor dan kios resmi di seluruh Indonesia untuk tidak coba-coba
melakukan tindakan melawan hukum khususnya dalam proses pendistribusian atau
penyaluran pupuk bersubsidi.
“Pupuk Indonesia
siap menindak tegas apabila ada distributor dan kios resmi yang terlibat dan
terbukti menyalurkan pupuk bersubsidi di luar ketentuan Pemerintah. Karena
pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan Pemerintah sehingga peredarannya
dipantau oleh aparat penegak hukum mulai dari dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI
hingga Pemerintah Daerah (Pemda).
Untuk itu, dalam
rangka meningkatkan tata kelola dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi.
Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian (Kementan) telah
mengimplementasikan aplikasi iPubers yang merupakan sistem digital untuk kios
resmi. Sistem ini telah berhasil diuji coba di 5 provinsi yaitu Bali, Aceh,
Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, dan Riau.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pandeglang, Banten berhasil menangkap 4 orang tersangka penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 25 ton yang diduga akan dikirim ke luar Kota Pandeglang. Para pelaku juga mengaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali dengan jumlah 38 ton pupuk bersubsidi.