Pupuk Indonesia bersama Kajari sinergi perbaiki tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi di Karo
PT Pupuk Indonesia Pendukung Penjualan Regional 1A bersama Kejaksaan Negeri Karo bersinergi melakukan sosialisasi perihal tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan terbaru. "Jadi per bulan 1 Juli 2026 telah terbit petunjuk teknis (Juknis) terbaru nomor 33 terkait penyaluran pupuk subsidi yg efektif diberlakukan mulai 1 September 2026. Sosialisasi ini untuk memperjelas dan mempertegas tata cara penyaluran pupuk subsidi supaya di lapangan tetap kondusif, maka dari itu pada hari ini kami mengundang dari Kajari Karo," kata Ikdul Jumai Senior Manager Penjualan Regional 1A PT Pupuk Indonesia, Kamis (22/10/2026).
Menurut Ikdul, dengan hadirnya Kajari Karo ini bisa membawa kita yg memiliki pemahaman yg berbeda2 namun nantinya akan memiliki langkah dan pemikiran baru y sama terkait juknis 33, salah satunya penembusan yang tidak sesuai pada Musim Tanam (MT).
"Disini ada beberapa pengertian yang berbeda-beda. maka dari itu, untuk menyamakan persepsi maka kita membuat sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh stakeholder mulai kios pupuk ppts, PUD, Dinas pertanian serta katimker karo," ucap Ikdul Jumai.
Ikdul Jumai menambahkan tujuannya kegiatan ini supaya semua stakeholder yang menyalurkan pupuk bersubsidi itu harus taat dan tunduk ke aturan terkait penyaluran pupuk bersubsidi. Karena pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan pemerintah.
"Jadi semuanya harus tunduk dan wajib mengedepankan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Nah jika misalnya ada pelanggaran ya. pihak itulah yang nantinya akan bertanggung jawab terhadap konsekuensi dari pelanggaran tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Edmond Novvery Purba pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan salah satunya dengan memantau langsung penyaluran hingga ke kios pupuk. "Salah satu yang menjadi poin penting adalah penyaluran pupuk bersubsidi itu harus sesuai dengan RDKK. Makanya nanti kita akan cek langsung ke lapangan. Kita cek daripada kelompok tani tersebut," kata Edmond Novvery Purba.