Serapan Pupuk Subsidi Awal Tahun 2026 Di Sumatera Tembus 683 Ribu Ton
Medan, 24 April 2026 - Penyerapan pupuk
bersubsidi di Regional I PT Pupuk Indonesia (Persero) atau Pulau Sumatera
hingga April 2026 telah menembus 683 ribu ton. Jumlah ini setara 30 persen dari
total alokasi tahun 2026 sebesar 2,22 juta ton.
Senior
Manager (SM) Regional IA PT Pupuk Indonesia (Persero) Beni Farlo menyampaikan
bahkan jumlah tersebut 142 persen lebih besar dibandingkan periode yang sama
pada tahun 2025 (479 ribu ton).
"Hal
ini menandakan petani kita sangat antusias dalam melakukan kegiatan bercocok
tanam," jelas Beni usai kegiatan tanam padi bersama Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Dairi, di Desa Lumban Toruan, Kec. Lae Parira, Dairi, Sumatera Utara,
Rabu (22/4).
Memasuki
musim tanam berikutnya, lanjut Beni, Pupuk Indonesia selaku produsen pupuk akan
terus menjaga ketersediaan stok pupuk subsidi di tingkat kios atau pengecer
resmi. Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada petani, baik terkait
tata cara penebusan hingga aplikasi pemupukan di lahan-lahan.
"Kami
berharap serapan pupuk subsidi pada awal tahun ini dapat berdampak positif
terhadap peningkatan produktivitas pertanian, sehingga dapat berdampak nyata
untuk pencapaian target swasembada pangan nasional," ujar Beni.
Lebih
lanjut ia menjelaskan, tingginya penyerapan pupuk bersubsidi di Sumatera ini
tidak lepas dari transformasi tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi yang
dilakukan Pemerintah. Perubahan ini menyederhanakan birokrasi distribusi yang
pada akhirnya memudahkan petani dalam menebus pupuk bersubsidi.
Penyederhanaan
regulasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 6/2025 terkait perbaikan
tata kelola distribusi pupuk bersubsidi. Peraturan ini kemudian disempurnakan
kembali dalam Peraturan Presiden No. 113/2025 yang berfokus pada efisiensi
industri pupuk. Hasilnya, setiap tanggal 1 Januari petani sudah bisa menebus
pupuk subsidi tanpa harus menunggu birokrasi yang panjang.
Dalam
praktiknya, kemudahan ini terlihat dari petani yang terdaftar dalam elektronik
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) cukup membawa Kartu Tanda
Penduduk (KTP) ke kios resmi atau Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) saat
menebus pupuk subsidi. Dampak lainnya bahkan sangat bersejarah, yaitu penurunan
Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar 20 persen untuk semua jenis pupuk
bersubsidi sejak 22 Oktober 2025.
Terakhir,
Beni juga mengatakan tingginya serapan pupuk di Pulau Sumatera ini juga
memberikan kontribusi pada besarnya penyerapan pupuk nasional. Pada periode
yang sama, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi nasional mencapai 2,85 juta
ton atau sekitar 29% dari total alokasi sebesar 9,85 juta ton.