Pupuk Indonesia Siap Tindak Tegas Kios Nakal yang Melanggar HET Pupuk Bersubsidi
PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan akan menidak tegas kios resmi pupuk bersubsidi atau Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS) yang terbukti melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Demikian disampaikan oleh Senior Manager (SM) Regional 1B Pupuk Indonesia, Ikdul Jumai, Selasa (9/12/2025).
Ikdul menyampaikan, Pupuk Indonesia sebelumnya telah menerima pengaduan bahwa ada PPTS di Provinsi Lampung yang menjual pupuk bersubsidi kepada petani di atas HET. Untuk itu pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 167 PPTS yang dilaporkan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami dan penyampaian bukti-bukti, mereka tidak terbukti melanggar HET seperti yang dilaporkan. Setiap laporan atau informasi terkait dugaan pelanggaran pada PPTS atau kios resmi Pupuk Indonesia pasti akan kami tindaklanjuti," ujar Ikdul.
Tahun 2025 ini Pemerintah telah banyak melakukan perubahan positif pada tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi. Ini dilakukan untuk memberikan kemudahan akses petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi. Perbaikan tata kelola tersebut termasuk juga kebijakan menurunkan HET sebesar 20 persen per tanggal 22 Oktober 2025.
Penurunan HET ini berlaku untuk semua jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, mulai dari pupuk Urea, NPK, ZA, hingga pupuk organik. Adapun HET pupuk Urea turun dari Rp 2.250 per kilogram (kg) menjadi Rp 1.800, atau dari Rp 112.500 per sak kemasan 50 kg menjadi Rp 90.000.
Kemudian HET pupuk NPK turun dari Rp 2.300/kg menjadi Rp 1.840, atau dari Rp 115.000/sak kemasan 50 kg menjadi Rp 92.000. HET pupuk NPK khusus tanaman kakao turun dari Rp 3.300/kg menjadi Rp 2.640, atau dari Rp 165.000/sak kemasan 50 kg menjadi Rp 132.000.
Selanjutnya HET pupuk ZA yang baru dimasukkan dalam skema pupuk bersubsidi juga ikut diturunkan, dari Rp 1.700/kg menjadi Rp 1.360. Pupuk untuk tanaman tebu ini sebelumnya memiliki harga Rp 85.000/sak kemasan 50 kg, sekarang turun menjadi Rp 68.000. Terakhir, HET pupuk organik turun dari Rp 800/kg menjadi Rp 640. Atau dari Rp 32.000/sak kemasan 40 kg menjadi Rp 25.600.
"HET pupuk bersubsidi berlaku untuk pengambilan secara langsung oleh petani di PPTS. Salah satu ciri PPTS resmi Pupuk Indonesia adalah wajib menampilkan poster HET pupuk bersubsidi," tandasnya.
Ia menjelaskan bahwa, Pupuk Indonesia berkomitmen menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan prinsip 7 Tepat (Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu, Mutu, dan Penerima). Untuk menghindari adanya pelanggaran, Pupuk Indonesia juga melengkapi langkah preventif dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh PPTS secara berkala. Pupuk Indonesia secara rutin menerbitkan surat edaran mengenai kewajiban penyaluran sesuai HET, serta memberikan pendampingan intensif kepada PPTS.
Berikutnya, Perusahaan juga mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, petani, dan masyarakat luas untuk bersama-sama mengawasi serta melaporkan dugaan penyimpangan di lapangan. Dengan demikian pupuk bersubsidi dapat diterima petani sesuai regulasi dalam rangka mewujudkan swasembada pangan nasional.
Lebih lanjut ia berharap, di akhir tahun ini petani terdaftar mengoptimalkan penebusan pupuk bersubsidi di kios-kios resmi. Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus terdaftar dalam e-RDKK, menggarap lahan maksimal 2 hektare, dan mencakup sepuluh komoditas, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kakao, kopi, tebu rakyat, dan ubi kayu (singkong).
"Saat melakukan penebusan, petani terdaftar cukup datang ke PPTS resmi dan membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk). Prosesnya mudah dan cepat," tandasnya.
Terakhir ia menyampaikan terima kasih atas peran aktif masyarakat membantu Pupuk Indonesia dalam melakukan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di berbagai daerah di Indonesia. Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi maupun produk Pupuk Indonesia Grup, petani hanya bisa mendapatkan di kios-kios resmi yang tersedia, sehingga petani memperoleh produk pupuk bergaransi.
Jika menemukan modus penipuan yang memanfaatkan pupuk bersubsidi bisa menghubungi layanan pelanggan Pupuk Indonesia di kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA 0811 1000 1959.