PENDAFTARAN CALON PELAKU USAHA DISTRIBUSI PUPUK BERSUBSIDI PERIODE PENYALURAN TAHUN 2026 MELALUI APLIKASI DIMAS DIBUKA SEPTEMBER 2025

  • Diposting oleh User01
  • 8 September2025
  • 14:25WIB
Caption

JAKARTA – PT Pupuk Indonesia (Persero) mengumumkan periode pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi (PUD) pupuk subsidi tahun penyaluran 2026 dibuka pada 08 – 20 September 2025. Pendaftaran bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Distributor Management System (DIMAS) dan terbuka untuk umum. Pendaftaran calon Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dengan mekanisme tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2021 pasca dilaksanakan sentralisasi fungsi pemasaran di Pupuk Indonesia Group.
 
Aplikasi DIMAS merupakan saluran elektronik untuk calon Pelaku Usaha Distribusi (PUD) pupuk bersubsidi. Bagi calon Pelaku Usaha Distribusi (PUD) yang ingin mendaftar bisa langsung masuk ke laman dimas.pupuk-indonesia.com dan menyiapkan segala dokumen persyaratan yang diberlakukan.
 
Penerapan Aplikasi DIMAS dalam menjaring Pelaku Usaha Distribusi (PUD) menerapkan asas efisien, efektif, akuntabel, kompetitif, adil dan wajar sehingga dapat mengurangi intervensi dari sisi pendaftaran, penilaian, dan pengangkatan atau penetapan Pelaku Usaha Distribusi (PUD). Pendaftaran secara online juga menandakan proses bisnis yang transparan, hingga meningkatkan kecepatan proses pendaftaran, penilaian, pemilihan Pelaku Usaha Distribusi (PUD), dan integrasi data. 
  
Syarat untuk menjadi Pelaku Usaha Distribusi (PUD) pupuk bersubsidi sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. PT Pupuk Indonesia (Persero) menetapkan beberapa persyaratan untuk menjadi Pelaku Usaha Distribusi (PUD) antara lain; 
1. Mengajukan surat permohonan menjadi Pelaku Usaha Distribusi (PUD).
2. Memiliki Akta Legalitas Perusahaan.
3. Memiliki NIB dengan KBLI 46652 (Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia). 
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5. Memiliki Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). 
6. Menyampaikan rekening koran 3 bulan terakhir. 
7. Menyampaikan laporan keuangan Perusahaan.
8. Memiliki kantor dengan pengurus yang aktif.
9. Memiliki dan/atau menguasai gudang di semua wilayah kerja yang diajukan dengan kapasitas penyimpanan minimal 20 ton. 
10. Memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
11. Memiliki dan/atau menguasai sarana angkutan.
12. Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan/peraturan pemerintah yang berlaku dan kebijakan Perusahaan. 
13. Surat Keterangan tidak bermasalah dengan Bank atau Lembaga Keuangan lainnya.
14. Memiliki permodalan yang cukup sesuai dengan ketentuan PT Pupuk Indonesia (Persero).
Persyaratan tersebut diatas ditetapkan dengan tujuan agar PT Pupuk Indonesia (Persero) dapat menjaring calon Pelaku Usaha Distribusi (PUD) yang memiliki kapabilitas yang baik dalam menjalankan tugas penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Perpres 06 Tahun 2025 dan Permentan 15 Tahun 2025.

Selanjutnya calon Pelaku Usaha Distribusi (PUD) yang terpilih akan ditunjuk dan dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan wilayah kerja yang ditentukan sepanjang periode penyaluran tahun 2026.

Baca Juga