Pupuk Indonesia Grup Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah

  • Diposting oleh User01
  • 27 Agustus2025
  • 15:14WIB
Caption

Pupuk Indonesia Grup kembali memastikan siap menjalankan mekanisme baru penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 sebagian peraturan pelaksanaannya.

Senior Manager (SM) Regional 2A PT Pupuk Indonesia, Antonius Yudhi Kristyanto dalam "Sosialisasi Akbar Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah (PPTS)" di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (14/8/2025) menegaskan bahwa kesiapan Pupuk Indonesia bersama anggota holding ini merupakan komitmen perusahaan mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional, sebuah tujuan fundamental yang selaras dengan Asta Cita Pemerintah dalam rangka mewujudkan kemandirian bangsa.

"Skema pupuk bersubsidi yang baru ini akan menjadi tonggak penting untuk mendorong produktivitas dan kesejahteraan petani secara signifikan. Inisiatif (tata kelola baru pupuk bersubsidi, Red) ini merupakan langkah krusial yang akan membawa kita semakin dekat dengan pencapaian target swasembada beras nasional di tahun 2028," ujar Antonius.

Ia pun menjelaskan, Pemerintah telah melakukan perubahan cukup signifikan dalam tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2025. Kebijakan terbaru ini telah memangkas 145 aturan dan persetujuan lintas Kementerian hingga tingkat kepala daerah, menjadi hanya melibatkan Kementan, Pupuk Indonesia, dan pihak PPTS, yang terdiri dari empat entitas yaitu Pengecer, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Budidaya Ikan (Pokdakan), dan koperasi. Harapannya, mekanisme baru ini dapat meningkatkan pelayanan dan memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran serta lebih mudah diakses oleh petani.

Antonius menambahkan, sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, Pupuk Indonesia terus melakukan pemantauan dari hulu hingga hilir. Mulai dari tahap produksi, proses penyaluran dari Pelaku Usaha Distribusi (PUD) sampai dengan PPTS.

"Sistem ini akan dirancang lengkap dengan fitur "Pesan" dan target "Service Level Agreement (SLA)" untuk memastikan efisiensi, hingga verifikasi akhir dengan foto petani penerima. Harapannya penyaluran pupuk bersubsidi akan diperkuat secara signifikan melalui sistem digitalisasi yang komprehensif," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Sarana Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Ardhy Firdian menyampaikan terima kasih kepada Pupuk Indonesia atas inisiatifnya dalam menyosialisasikan Permentan 15/2025 tersebut di Garut. Melalui sosialisasi ini seluruh stakeholder pupuk bersubsidi di Garut bisa memahami regulasi yang mulai diterapkan per tanggal 1 Agustus 2025 tersebut.

"Selama ini banyak sekali dinamikanya di lapangan, sehingga kita semua harus berhati-hati terutama terkait regulasi, termasuk juga beberapa ketentuan yang itu harus sama-sama kita pahami dan taati," ujar Ardhy.

Ia menambahkan, Garut merupakan salah satu Kabupaten di Jawa Barat yang kegiatan ekonominya mengandalkan sektor pertanian. Sehingga ketersediaan pupuk bersubsidi menjadi sangat vital. "Ini (perubahan tata kelola, Red) merupakan ikhtiar kita bersama bagaimana cara mewujudkan ketahanan pangan ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” katanya.

Sementara, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Hari Rosena juga memastikan pupuk bersubsidi ini tersalurkan dengan tepat sasaran. Ia mengungkapkan pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pupuk bersubsidi merupakan upaya Pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan. Untuk itu ia berharap PUD maupun PPTS tidak melakukan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Hari pun berharap jika ada problem pupuk bersubsidi bisa dikombinasikan dengan Satgas Pangan Polri dari tingkat paling rendah, yaitu Babinkamtibmas. "Dari 2024 sampai 2025, yang menjadi laporan polisi setidaknya 52. Dari laporan tersebut yang sudah naik ke tingkat penyidikan sudah 31, sementara yang berkasnya sudah dikirim ke Jaksa itu 19. Kebetulan Jawa Barat tertinggi. Harus hati-hati karena ini berkaitan dengan uang negara"

Petani Garut Telah Serap 46,7 Persen Pupuk Bersubsidi

Lebih lanjut Antonius menjelaskan, perubahan tata kelola ini mendorong penyerapan pupuk bersubsidi di berbagai daerah di Indonesia. Adapun realisasi penebusan pupuk bersubsidi sampai tanggal 12 Agustus 2025, secara nasional 48 persen dari total alokasi 9,55 juta ton selama setahun.

Untuk Kabupaten Garut mencapai 46,7 persen dari alokasi 108.560. Disampaikannya, dengan jumlah ini alokasi pupuk bersubsidi yang masih tersedia di wilayah ini cukup banyak.

Ia kembali menegaskan, salah satu upaya Pupuk Indonesia Grup siap menjalankan mekanisme baru penyaluran pupuk bersubsidi yaitu dengan menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi atau menjaga stok yang memadai di seluruh lini. Sehingga pasokan aman untuk mendukung produktivitas pertanian nasional.

Pupuk Indonesia pun saat ini telah menyiapkan stok yang sangat cukup untuk mendukung optimalisasi penyerapan pupuk bersubsidi dalam rangka meningkatkan produktivitas pertanian. Secara nasional, stok pupuk bersubsidi mencapai 1.368.538 ton, sehingga petani tidak perlu khawatir pupuknya kurang.

"Kami berharap, semuanya bisa bersama-sama mengoptimalkan alokasi yang ada sehingga produksi pertanian di Garut bisa berjalan dengan baik dan optimal dalam rangka mewujudkan swasembada pangan nasional," ujarnya.

Baca Juga