Skor Assessment GCG PI Niaga Terkualifikasi Sangat Baik

PT Pupuk Indonesia Niaga mencatatkan pencapaian Assessment Good Corporate Governance (GCG) perusahaan untuk Tahun 2022 dengan kualifikasi sangat baik. Pencapaian ini meningkat jika dibandingkan dengan skor pada tahun 2021 dengan kategori kualifikasi baik menjadi sangat baik.
VP Tata Kelola, Sisman & ManRis, Taslan Burhan mengatakan pelaksanaan Assessment GCG Tahun 2022 ini dilaksanakan PI Niaga bersama Asessor eksternal PT Sinergi Daya Prima secara independent dan objektif. Kualifikasi nilai skor yang dicatatkan PI Niaga pada Tahun 2022 ini adalah 87,70% sementara nilai skor tahun sebelumnya 83,061%.
Taslan menjelaskan terdapat enam kategori penilaian Assessment GCG yaitu Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Secara Berkelanjutan, Pemegang Saham dan RUPS, Dewan Komisaris, Direksi, dan Pengungkapan Informasi dan Transparansi serta aspek lainnya yang secara umum dilakukan untuk mengoptimalkan nilai sehingga perusahaan memiliki daya saing yang kuat.
“Jika memiliki daya saing yang kuat maka perusahaan mampu mempertahankan keberadaannya, memberikan nilai tambah bagi para stakeholder dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan perusahaan,” kata Taslan.
Sebagai bagian dari PT Pupuk Indonesia (Persero), Ia menambahkan tujuan GCG yang dilakukan oleh PI Niaga juga untuk mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, efisien, efektif. Selain itu, guna memberdayakan fungsi sekaligus meningkatkan kemandirian organ perusahaan.
Lanjut Taslan, tujuan Assessment dilakukan untuk mengukur kualitas penerapan GCG melalui penilaian tingkat pemenuhan kriteria dengan kondisi nyata yang diterapkan di PI Niaga melalui pemberian nilai atas penerapannya dan kategori kualitas penerapan GCG.
Kemudian untuk memonitor konsistensi penerapan GCG di PI NIaga dan memperoleh masukan untuk penyempurnaan dan pengembangan kebijakan corporate governance di lingkungan perusahaan.
Melakukan pemetaan dan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen, infrastruktur dan softstructure terkait GCG serta memberikan penilaian (scoring) berdasarkan parameter alat uji Keputusan Sekretaris Menteri BUMN Nomor SK-16/S.MBU/2012 terhadap praktik GCG di PI Niaga dan memberikan hasil evaluasi dan analisis.
“Assessment juga dilakukan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan penerapan GCG sekaligus mengusulkan rekomendasi perbaikan untuk mengurangi celah (gap) antara kriteria GCG dengan penerapan GCG di perusahaan,” pungkas Taslan.